LUMAJANG, Rabu (10/7/2019) suaraindonesia-news.com – Kamis (11/7) besuk, adalah jadwal pemeriksaan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.LM, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang sebelumnya jadwal tersebut dilakukan pada Senin (8/7) kemarin, bersama dengan memeriksa 7 pejabat Pemkab lainnya di Jawa Timur.
Penundaan pemeriksaan Bupati Lumajang ini, karena bersamaan dengan kegiatannya di Jakarta waktu itu.
Cak Thoriq, panggilan akrabnya, membenarkan dan mengiyakan adanya pemeriksaan KPK tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan KPK tersebut atas Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LKHPN) merupakan pemeriksaan rutin.
“Iya, ini pemeriksaan rutin terkait harta kekayaan yang telah dilaporkan. Diverifikasi pemberkasannya. Misalnya, sertifikat, buku tabungan, surat hutang/pinjaman, surat asuransi, dan lainnya. Sebagai Bupati Lumajang saya dijadwal besuk, sebab Senin lalu kebarengan dengan agenda dinas di Jakarta,” jelas Cak Thoriq menanggapi pemberitaan sebelumnya.
Keenam pejabat dan Bupati yang diperiksa Senin (8/7) kemarin antara lain :
Bupati Kabupaten Ponorogo, Sekda Kabupaten Ponorogo, Sekda Kabupaten Sumenep, Kadis PU SDA Kabupaten Sumenep, Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, Kadis Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan, Selasa (9/7) kemarin, ada 9 pejabat yang akan diperiksa sesuai jadual, antara lain :
1. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
2. Bupati Blitar, Rijanto
3. Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron
4. Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono
5. Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono
6. Sekda Kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono
7. Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo, Prijono
8. Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina
9. Kadis PUPR Kabupaten Bangkalan, Roosli Soeliharjono
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan ini dalam rangka pencegahan korupsi dan kebenaran dari kekayaan yang pernah dilaporkan oleh para pejabat.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska