SAMPANG, Jumat (10/10) suaraindonesia-news.com – Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, karena hasil audensi beberapa waktu lalu tidak memuaskan dan dinilai tak ada itikad baik atas pasien Malprak bernama Muhammad Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Forum Madura Bersatu (Formabes) Sampang, akan gelar aksi demo ke Rumah Sakit Nindhita, Senin 13 Oktober 2025.
Pada damedia ini, Ketua Formabes Sampang H Maula Zaini melalui Sekretarisnya M. Hari mengatakran, persiapan aksi demo ke Rumah Sakit Nindhita sudah siap dan matang. Aksi demo ini sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan atas pasien Malpraktik Muhammad Hafid, yang akan dilaksanakan pada hari Senin 13 Oktober 2025.
“Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kasian pasien dan keluarganya menjadi korban. Formabes mengecam keras kelalaian RS Nindhita. Untuk itu, kami akan terus mengawal kasus Malpraktik ini sampai tuntas tanpa ada kepentingan apapun dibalik aksi demo ini,” tegas Hari.
Dikatakannya, tindakan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya Malpraktek tidak dibenarkan karena bertentangan dengan KUHP pasal 360–361, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Juga melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pasal 440 ayat 1 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 250 juta.
“Pihak keluarga pasien juga bisa menggugat secara perdata melalui pasal 1365-1366 KUHP perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang sanksinya berupa ganti rugi. Seharusnya, pihak RS Nindhita melakukan pendekatan komprehensif pada pasien untuk memulihkan kondisi psikologis. Faktanya, hal itu tidak dilakukan sama sekali,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, semua anggota Formabes sudah menggelar rapat besar membahas langkah aksi demo yang akan digelar Senin 13 Oktober 2025 ke RS Nindhita. Termasuk mengirim surat pemberitahuan aksi turun jalan mengeruduk RS Nindhita, sebagai bentuk protes atas kecerobohan dan sikap tidak bertanggung jawab pihak rumah sakit.
“Formabes mengecam dan mengutuk keras tindakan kecerobohan sehingga terjadinya Malpraktek yang dilakukan pihak RS Nindhita. Kejadian ini tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Hari.