Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Diamankan Polresta Deli Serdang

Avatar of admin
×

Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Diamankan Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20221213 181138
Foto: Pelaku RS beserta barang bukti setelah diamankan Polresta Deli Serdang. Selasa (13/12/2022). (M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (13/12/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang wanita warga Kecamatan Batang Kuis diamankan Polresta Deli Serdang karena kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Reskrim I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pelaku berinisial RS adalah warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.

“Bermula, pada hari Jumat (02/12/2022) kemarin malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun 8 Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, menggunakan uang 100 ribu Rupiah. Pemilik warung merasa curiga dan merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti,” katanya menerangkan pada wartawan, Selasa (13/12).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku RS adalah 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah untuk berbelanja kebutuhan pokok dan pelaku mengaku bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” terangnya.

“Saya berharap kepada warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” imbaunya lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo Asal Probolinggo, Ditangkap Di Lumajang

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam