DELI SERDANG, Selasa (13/12/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang wanita warga Kecamatan Batang Kuis diamankan Polresta Deli Serdang karena kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah warung di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, melalui Kasat Reskrim I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, pelaku berinisial RS adalah warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diamankan setelah berbelanja disalah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu tersebut.
“Bermula, pada hari Jumat (02/12/2022) kemarin malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun 8 Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, menggunakan uang 100 ribu Rupiah. Pemilik warung merasa curiga dan merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung menghubungi petugas kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti,” katanya menerangkan pada wartawan, Selasa (13/12).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku RS adalah 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 unit tas selempang warna coklat.
“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah untuk berbelanja kebutuhan pokok dan pelaku mengaku bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” terangnya.
“Saya berharap kepada warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” imbaunya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam