Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Bawaslu Panggil Oknum Ketua PPS Desa Telaga Sari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan sebagai Relawan Paslon

Avatar of Suara Indonesia
×

Bawaslu Panggil Oknum Ketua PPS Desa Telaga Sari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan sebagai Relawan Paslon

Sebarkan artikel ini
IMG 20241002 191612
Foto: Kantor Bawaslu Jl. Mawar No.12, Tj. Garbus Satu, (Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang) di Lubuk Pakam. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (2/10) suaraindonesia-news.com – Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali diuji dalam Pilkada Serentak Deli Serdang. Komitmen Bawaslu untuk menjaga netralitas sangat diharapkan demi memastikan terciptanya demokrasi yang adil dan berkeadilan. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Telaga Sari, yang berinisial BS, diduga terlibat rangkap jabatan sebagai Ketua Relawan salah satu pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada Deli Serdang tahun ini. Dugaan ini muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan kehadiran BS dalam pertemuan tim relawan Paslon tersebut.

Baca Juga :  Peringati HPN 2022, Jurnalis dan Lapas Kelas IIA Pamekasan Lakukan Bakti Sosial Jumat Bersih-bersih

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, membenarkan bahwa pihaknya sedang memproses masalah ini.

“Sudah ke Kecamatan Tanjung Morawa saya tadi. PPS yang bersangkutan dipanggil paling lama besok dan akan kita proses,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (2/9/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan sanksi bagi BS jika terbukti melanggar aturan Pilkada, Febryandi menjelaskan bahwa masyarakat harus menunggu hasil proses yang sedang berlangsung di Kecamatan.

“Kita tunggu saja alur penanganan pelanggarannya ya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya foto yang menunjukkan kehadiran BS dalam sebuah pertemuan relawan untuk pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan (Aci) dan Lom Lom Suwondo. Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah relawan ini diduga melibatkan BS, yang berstatus sebagai Ketua PPS, sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak karena dianggap melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

Baca Juga :  Tolak Pembangunan Tambak Udang, Warga Sumenep Datangi Kantor DPRD

Masyarakat Deli Serdang mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan ketidaknetralan ini, yang dinilai bisa merusak citra KPU dan integritas penyelenggaraan Pilkada. Salah satu warga, Budi, menegaskan pentingnya KPU segera mengambil tindakan tegas agar demokrasi dalam Pilkada tidak dianggap gagal.

Kepala Desa Telaga Sari, Indra Sembada, telah mengonfirmasi bahwa BS memang merupakan Ketua PPS Desa Telaga Sari. Hingga kini, KPU Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.