DELI SERDANG, Rabu (14/06/2023) suaraindonesia-news.com – Tim Pengamanan PTPN2 Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala melaksanakan pembongkaran bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada awak media menerangkan, bahwa bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga berjalan lancar. Personil kemudian kembali dalam keadaan aman dan lengkap.
Masih menurut keterangan Rahmat Kurniawan, lahan yang diperjual belikan (kavlingan) merupakan lahan HGU 115 PTPN2.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara. Masyarakat harus kroscek status lahan lebih dulu sebelum membeli,” kata Rahmat Kurniawan kepada wartawan di lokasi.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam