SAMPANG, Rabu (3/9) suaraindonesia-news.com – Aliansi Ulama Madura (AUMA) yang didalamnya terdiri dari Habaib, Ulama dan Tokoh Madura, menyatakan sikap menolak atas ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17, tentang kesehatan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi, yang banyak menuai kontroversi.
Karena, dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” isinya sangat bertentangan dengan Agama dan Pancasila yaitu, penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja. Jika ini dibiarkan, terkesan pemerintah melegalkan hubungan seks bebas dikalangan anak usia sekolah dan remaja.
Menurut KH Djakfar Shodiq, Ketua Bidang Hukum dan Perundang undangan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan AUMA yaitu, Pertama. Bahwa Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah semestinya dalam membuat peraturan perundangan–undangan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.
Kedua. Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tetap dijalankan, maka dikhawatirkan menimbulkan anggapan pembolehan terhadap hubungan seksual diluar nikah, pada anak usia sekolah dan remaja. Hal itu dapat menjerumuskan para remaja pada sex bebas, karena merasa dilegalkan oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, AUMA dengan tegas menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 28 Tahun 2024, dan meminta pada pemerintah agar segera merevisi PP tersebut. Penolakan AUMA tidak hanya tertulis tapi juga dengan langkah kongkrit uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 28 Tahun 2024, Pasal 103 ke Mahkamah Agung (MA),” jelas KH Djakfar Shodiq.
Dikatakan, uji materi PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ke MA, dilakukan oleh Musaqqof, mahasiswa semeter akhir Fakultas Syariah Universitas Nazhatut Thullab Al Mu’afa Sampang. Sebagai pemohon kesatu (1) Musaqqof. Pemohon ke dua (2) KH Mahrus Malik dan Pemohon ketiga (3) KH Djafar Shodiq.
“Sebagai pengacaranya, Ahmad Fala Tansa, SH dan Ibadurrahman, SH. Jadi, terkait penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024, tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, AUMA serius dan tidak main-main,” tandas Djakfar Shodiq.