SUMENEP, Selasa (08/05/2018) suaraindonesia-news.com – Ketua Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) Ahmadi Muni, mengecam sikap oknum staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang memperlakukan jurnalis Net TV Didik Setia Budi dengan tidak wajar.
Staf Dinkes Sumenep itu diduga melakukan aksi pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan televisi nasional dengan cara menghalang-halangi bahkan memaki-maki saat hendak konfirmasi, Selasa, 8 Mei 2018.
“Terlepas dari korban adalah jurnalis, yang namanya main hakim sendiri jelas sudah melanggar hukum. Apalagi peristiwa ini menimpa seorang wartawan yang hendak konfirmasi atau sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis,” katanya.
Baca Juga: Bertingkah Arogan, Oknum Staf Dinkes Sumenep Tampar Kamera Jurnalis Televisi –
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, seperti disebutkan pada pasal 4 ayat 3 UU tersebut bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
https://youtu.be/i_OP6jvn90o
Selanjutnya, barang siapa menghalang-halangi pelaksanaan upaya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Itu sudah jelas bentuk ketidak beresan pelayanan di Sumenep, dan tentu ini harus segera di evaluasi oleh kadinkes,” tegasnya.
Sebab, kata Ahmadi insan pers adalah mata telinga masyarakat yang sudah menggaji aparat negara dengan uang pajak yang mereka bayar.
“Mestinya mereka berterimakasih bukan malah mencaci maki seperti itu. Itu sudah diluar kewajaran,” tegasnya.
Reporter : Darsono
Editor : Agira
Publisher : Imam


 
									










