Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Alap Alap Maling Sepeda Motor Di Kota Probolinggo Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Alap Alap Maling Sepeda Motor Di Kota Probolinggo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170120 WA0043

Reporter : Mas Bro

Probolinggo, Jumat (20/01/2017) – Suaraindonesia-news.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian 3 Unit sepeda motor milik Fajar (21) yang diparkir diteras rumahnya di jalan Hayam Wuruk Gang III, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada awal Desember-2016 tahun lalu.

Kedua tersangka tersebut adalah; Moh. Munip (31) dan Heli Susanto als Heri Susanto als Eko Basuki (41).

Moh Munip, pekerjaan tukang parkir, alamat dusun Kenongo Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedang Heli Susanto als Heri Susanto als Eko Basuki, pekerjaan petani, alamat dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Suwancono kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, kedua tersangka adalah merupakan residivis. Tersangka Moh. Munip ditangkap hari Minggju 11-Desember-2016 sekira jam 19.00 WIB, di Desa Kalibata, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, sedang tersangka Heli Susanto ditangkap hari Kamis 22-Desember-2016, di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Baca Juga :  Kontraktor Hitam Resahkan Kota Batu

Suwancono menjelaskan, dalam melakukan aksi mencuri 3 unit sepeda motor disalah satu rumah dijalan Hayam Wuruk Gang III Kelurahan Mangunharjo pada Kamis, 01-Desember-2016 tersangka Heli Susanto berperan sebagi eksekutor. Tersangka masuk kerumah korban sekira jam 02.00 WIB dengan cara merusak gembok pagar pintu dengan menggunakan kunci T.

Kemudian tersangka masuk mengambil 3 Unit sepeda motor, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 Unit sepeda motor Yamaha Vino, dan 1 Unit sepeda motor Honda Vario 125,  yang diparkir diteras rumah, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T, terang Suwancono, Jumat (20/1/17) saat gelar pers rillies.

Sedang tersangka Moh. Munip, kata Suwancono lebih lanjut, bertugas mengawasi situasi didepan rumah korban sambil bersiap siap diatas sepeda motor. Setelah tersangka berhasil mengambil sepeda motor korban secara bergantian, sepeda motor dititipkan ditempat parkir Terminal Bayuangga.

Baca Juga :  Gugatan MSA Rekanan PIKA Ditolak, Kajari Abdya Warning Tersangka

Sementara alat bukti yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor, berupa 4 buah mata obeng ujung pipih dan 1 buah kunci leter T disita polisi sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dengan maraknya pencurian sepeda motor pada akhir akhir ini, AKP. Suwancono menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan hati hati dalam memarkir sepeda motor dimanpun berada.

“Kami juga perintahkan kepada anggota buser bila mengetahui ada tindak kejahatan dan pelakunya melawan atau lari saat mau ditangkap,  untuk tidak segan segan untuk menembak”, tegasnya