Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Aktifis Buruh, Usman Tibo: Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja

×

Aktifis Buruh, Usman Tibo: Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Aktifis Buruh Usman Tibo Perusahaan Wajib Melindungi Tenaga Kerja Ket Foto Kantor Grup KLK
Kantor Grup KLK

Reporter: Andre

Berau Kaltim, Rabu (16/11/2016) suaraindonesia-news.com – Berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), berkewajiban melindungi tenaga kerja tanpa pengecualian untuk menjadi peserta BPJS tenaga kerja, hal ini berkaitan dengan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Proteksi atau perlindungan ketenaga kerjaan dijamin kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari tua atau jaminan pensiunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman Tibo, Aktifis Buruh dan Journalis Suaraindonesia-news beberapa waktu lalu saat ditemui dikediamannya.

Menurut Usman sapaan akrab Usman Tibo, banyak persoalan yang muncul diperusahan perkebunan kelapa sawit akibat kelalaian dari pihak manajemen perusahan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS tenaga kerja dengan alasan administrasi kependudukan, ia mencontohkan, misalnya KTP dan kartu keluarga bukan berasal dari pemerintah diwilayah Kaltim, perusahan menuntut harus memiliki KTP dan KK berdomisili di Kaltim, dengan alasan tersebut perusahan tidak mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja.

Usman Tibo, Aktifis Buruh
Usman Tibo, Aktifis Buruh

Alasan tersebut menurut Usman Tibo, sebenarnya perusahan mau membela diri dan melepas tanggung jawab, padahal kita ketahui bersama bahawa E-KTP adalah sistim online yang berlaku secara nasional yang semestinya pihak perusahaan tidak perlu mempersoalkan hal ini.

“Cukup dengan keterangan domisili dari  pemerintah setempat yang bersangkutan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS tenaga kerja. Sehingga adanya kelalaian dari manajemen perusahan menyebabkan banyak kerugian yang dialami para pekerja, karena mereka bekerja dengan waktu normal dari pagi jam, 07.00 wib, sampai dengan jam 14.00, hal ini berlaku secara umum,” tutur Usman.

Baca Juga :  BBM Langka, Harga Enceran di Kota Ternate 20 Ribu Per Liter

Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Berau  untuk memantau tenaga kerja diperusahan, dan mengharuskan mereka masuk dalam BPJS tenaga kerja, agar para pekerja terlindungi.

“Disektor perkebunan perusahan secara umum masih menerapkan pola sistim kerja target, bukan menerapkan sistim kerja normal yang ditentukan undang-undan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” terang Usman.

Dijelaskan Usman, Undang-undang ini, secara tegas menyebutkan bahawa pola waktu kerja hanya diatur dua jenis, yakni pola waktu lima dua dan pola waktu kerja enam satu. Pola waktu kerja lima dua berarti lima hari kerja dua hari isterhat dengan komposisi dalam satu hari delapan jam kerja dan satu minggu 80 jam.

“Sementara pola waktu enam satu yakni enam hari kerja satu hari isterahat dengan komposisi dalam satu hari 7 jam kerja,”urai Usman.

Dikatakannya, Secara umum perusahan perkebunan kelapa sawit di Kaltim khususnya di kab. Berau menerapkan sistim kerja target yang sebenarnya tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan, resiko kecelakaan kerja diperkebunan kelapa sawit sering kali terjadi disebabkan akibat sistim kerja target yang diterapkan perusahan hal ini menyimpang dari ketentuan yang ada.

Ditegaskan Usman, bahawa diterapkan sistim kerja target, ada kesan atau ada fakta di lapangan sistim kerja paksa atau sistim kerja “PERBUDAKAN” karena seorang karyawan apabila memikirkan harus mendapatkan upah harian, dia harus menyelesaikan target, tetapi bukan normal kerja waktu tujuh jam.

Baca Juga :  Masyarakat Sambut Positif Program UMKM Pribumi Bangkalan

“Peraturan yang diterapkan perusahan juga dibuat secara sepihak tanpa melibatkan unsur pekerja dalam kaitan dengan pembahasan peraturan kerja, sehingga problem lanjutan yang terjadi adalah pekerja tidak dianggap dan mereka diikatkan dengan peraturan perusahan,” ujarnya.

Sebagai aktifis buruh dirinya mendorong agar pekerja  tunduk pada peraturan perusahan,tetapi peraturan yang dibuat perusahan tidak boleh bertantangan dengan prinsip undang-undang.

Dikatakan Usman, dalam undang-undang ketenagakerjaan ditegaskan, bahawa perusahan dalam membuat peraturan perusahan tidak boleh bertantangan dengan undang-undang no.13 tahun 2003.

“Banyak perusahan dalam membuat peraturan perusahan tidak melibatkan unsur pekerja dan tidak mendapat persetujuan dari DinasTenaga Kerja,sehingga problem lain terjadi diperusahan yakni ketika terjadi kecelakaan kerja,proteksi dan perlindungan kecelakaan kerja tidak jelas dan tidak ada yang bisa menjamin,karena perusahan tidak mengikutsertakan pekerja menjadi peserta BPJS tenaga kerja,” bebernya.

Usman berharap agar Dinas Tenaga Kerja kab.Berau harus ikut aktif memantau perusahan-perusahan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Tenaga kerja dengan alasan tidak ada KTP dan Kartu Keluarga (KK) kaltim,alasan demikan kata Usman tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas.