Akhirnya Kejari Sampang Tahan Mantan Kades Baruh

oleh -91 views
Ilustrasi penahanan kasus korupsi (Istimewa)

SAMPANG, Selasa (12/09/2023) suaraindonesia-news.com – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, menahan AM mantan Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Ia terjerat kasus penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) TA 2021 lalu.

Data yang diterima media ini dari Achmad Wahyudi Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Senin (11/9/2023).

“Hasil dari pemeriksaan sekitar 100 saksi ditemukan 2 alat bukti yang cukup, maka tersangka AM di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sampang sebagai titipan tahanan Kejaksaan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, dalam kasus korupsi BLT DD ini, kerugian negara yang dilakukan mantan Kades Baruh sebesar Rp 359 juta.

Baca Juga: Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Tersangka Pembunuhan

“Kita pastikan dalam dekat berkas perkaranya akan P21 dan segera di limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Mantan Kades Baruh AM, dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara,” tambahnya.

Sekedar diketahui, penyelewengan Bansos BLT DD di Desa Baruh setelah terdapat pengakuan warga desa tersebut tidak lagi menerima bantuan meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Total penerima bantuan di Desa Baruh diketahui sebanyak 267 KPM dengan penerimaan yaitu sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun, tidak semua KPM di desa tersebut menerima bantuan BLT DD Tahun 2021 lalu. Anehnya, laporan dari pihak DPMD Sampang, yang disampaikan saat itu bahwa penyaluran BLT DD 2021 di Desa Baruh terealisasi 100 persen.

Reporter : Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan