LUMAJANG, Senin (5/8/2019) suaraindonesia-news.com – Dalam memberantas peredaran narkoba, diharapakan ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang menaunginya. Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana kepada sejumlah awak media, saat acara Desiminasi Informasi P4GN Talkshow “Ayo Lawan Narkoba” di Aula kantor BNN Kabupaten Lumajang, Senin (5/7) pagi.
Perda atau Perbup tersebut, juga diharapakan bisa masuk kurikulum sekolah.
“Dan itu akan kami dorong sesegera mungkin untuk bisa terealisasi,” ungkapnya.
Kenapa Perda atau Perbup harus disegerakan? Ini karena Lumajang sudah dikatagorikan teasuk zone merah akan peredaran narkoba.
“Kecamatan Lumajang kota, Klakah dan Tempursari zona merah narkoba. Apalagi Kecamatan Pronojiwo pernah diketemukan ladang ganja,” bebernya.
Lawan narkoba, kata AKBP Indra, bisa melalui media massa, media sosial, dan atau bisa melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok masyarakat.
“Maka dari itu, kita harus siap dan wajib menjadi relawan anti narkoba. Sebab itu untuk pencegahan narkoba,” ujar mantan Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo ini.
“Perda yang pernah disampaikan adalah Perda Fasilitasi Penanggulangan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang penggiat anti narkotika, Zainul, kepada media ini juga menyampaikan bahwa dalam menggunakan akses di media sosial itu bisa lebih meluas, dan itu agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam bentuk sosialisasi atau semacam efek jera.
“Bentuk sosialisasi dan pencagahan bisa dialokasikan di dana desa,” ujarnya.
Sebab narkoba, kata Zainul adalah musuh semua pihak dan wajib diberantas secara koletif kolegial.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska