Berita UtamaRegional

Bupati Nias Hadiri Bimtek Kegiatan Pemilihan Kepala Desa

×

Bupati Nias Hadiri Bimtek Kegiatan Pemilihan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20180404 222517
Para peserta pelaksanaan bimbingan teknik kegiatan pemilih kepala Desa.

NIAS, Rabu (4/4/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Nias adakan bimbinga teknis kegiatan pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan diruangan serbaguna lantai 3 Kantor Bupati, Rabu (4/4).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM bersama Camat Se-Kabupaten Nias, Para tim panitia pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten, Ketua BPD lokasi Pilkades, Panitia Pilkades.

Dalam arahanya, Bupati Nias menyampaikan penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Desa telah diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatan harus ada pemilihan kepala Desa.

“Pemilihan kepala Desa merupakan proses suksesi/pergantian kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah Desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Desa telah diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatan harus ada pemilihan kepala Desa,” tuturnya.

Baca Juga: TRC PA Minta Bupati Nias Barat Peduli Bayi Penderita Tumor dari Pulau Hinako

Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Nias nomor 4 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Nias nomor 4 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa Desa di Kabupaten Nias, bahwa masa jabatan kepala Desa adalah pribadi 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut.

“Sehingga pemilihan kepala Desa yang merupakan rutinitas 6 (enam) tahun Pemerintahan desa ke depan,” jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati Nias menjelaskan jika kepala Desa terpilih bukanlah tutuan akhir dari pelaksanaan pilkades.

“Kepala Desa terpilih bukanlah tutuan akhir dari pelaksanaan pilkades, akan tetapi bagaimana menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat untuk masa 6 (enam) tahun Pemerintah Desa ke depan. Pemilihan kepala Desa menjadi sarana pendidikan politik masyarakat yang merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi,” terangnya.

Dari pantauan awak media ini acara bimbinga teknis kegiatan pemilihan Kepala Desa tersebut berjalan lancar.

Reporter : Topan
Editor : Agira
Publisher : Iman