SAMPANG, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan kasus yang menyita perhatian sekala nasional ini segera disidangkan di pengadilan negeri setempat.
Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Setyo Utomo mengungkapkan, perkara guru Budi yang dibunuh siswanya sendiri inisial HZF sudah dilimpahkan kepada PN (pengadilan negeri), Rabu (14/2/2018), selang sehari setelah menerima berkas penyidikan dari Satreskrim Polres Sampang, Selasa (13/2/2018) .
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Warga Lawangan Daya, Polres Pamekasan Periksa 15 Orang
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan tadi ke Pengadilan Negeri Sampang. Untuk proses sidangnya sendiri kemungkinan akan digelar hari Senin 19 Februari 2018. Kami sudah menyiapkan 3 orang jaksa penuntut umum (JPU). Diantaranya Munarwi, Yudi Triharyanto, Eka Rose Indrawati,” kata Setyo Utomo.
Sementara itu, JPU Munarwi saat dikonfirmasi perkara pembunuhan guru Budi menjelaskan bahwa berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke pihak PN Sampang. Sementara untuk tersangka sendiri saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas IIB.
Sekedar diketahui, HZF terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Nor/luk
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam













