RAJA AMPAT, Rabu (9 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat yang belum memiliki administrasi pertanahan yang lengkap (sertfikat tanah). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus administrasi tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terkait program tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Raja Ampat untuk tahap pertama (1) diberi target 100 (seratus) Pendaftaran Bidang Tanah. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPN Kabupaten Raja Ampat, Agustinus Palesan saat ditemui Suara Indonesia di kantornya, Jalan Lumba-Lumba Perumahan 100, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu sore (9/8). Baca Juga: Polres Abdya Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan ke Kejari
“Tahap pertama sudah selesai seratus bidang, tapi pendaftaran itu melebihi target sampai dengan seratus dua puluh sembilan. Itu Misool Timur, dengan Misool Selatan. Cuman penyerahan, itukan nunggu pak Presiden ke Sorong. Untuk itu kita tidak tahu, kapan,” ujarnya.
Dijelaskan, Agustinus, Untuk program PTSL di Kabupaten Raja Ampat tahap kedua (2) Tahun 2017. BPN Raja Ampat diberi target seribu dua ratus lima puluh (1250) bidang. Kami telah melaksanakan sosialisasi di Distrik Kota Waisai meliputi empat (4) Kelurahan yaitu,Waisai Kota, Warmasen, Bonkawir,Sapordanco. Itu baru masuk tahap penyuluhan, kemungkinan usai peringatan HUT RI 17 Agustus masuk pada tahap pengukuran,karena para lurah, distrik pada sibuk dalam persiapan perayaan memperingati HUT RI Ke-72.
“Yang diprioritaskan dalam program PTSL adalah tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal, ukurannya paling luas 3000 meter persegi kebawah, dan tanahnya tidak bersengketa.Untuk biaya pengukuran, panitia, pendaftaran otomatis itu geratis,” katanya.
“Cuma jika ada masyarakat yang belum mengurus surat-surat seperti, surat pelepasan hak atas tanah, surat keterangan kepemilikan tanah adat itu pastikan admistrasinya di desa, kelurahan atau distrik. Itu bukan ranah kami,” terangnya. (Zainal La Adala)










