Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Karena Tabrak Aturan Dalam Pelantikan Kemarin, Gubernur Nonaktifkan Kepala BKD Malut

Avatar of admin
×

Karena Tabrak Aturan Dalam Pelantikan Kemarin, Gubernur Nonaktifkan Kepala BKD Malut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba Lc
Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba, Lc

Reporter: Ipul

Sofifi Malut, Sabtu (4/2/2017) Suaraindonesia-news.com – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, telah non aktifkan Irwanto Ali dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut.

Irwanto Ali di non aktifkan, lantaran membuat malu gubernur dengan memasukan nama-nama pejabat eselon III dan IV yang dilantik kemarin. Setelah diselidiki terdapat sejumlah nama yang sudah pensiun maupun yang meninggal dunia ikut dilantik.

Baca Juga :  Fasilitas RS Zubir Mahmud Banyak Yang Rusak, Keluarga Pasien Mengaku Tak Nyaman

Selain itu, pejabat eselon III dan IV yang dilantik oleh gubernur telah di susun sendiri oleh yang bersangkutan, tanpa ada rekomendasi atau usulan dari masing-masing SKPD.

Bahkan, Irwanto juga nekad mengusulkan sejumlah nama-nama untuk mengisi jabatan Kepala UPTD hasil OPD untuk dilantik. Sementara Peraturan Gubernur (Pergub) belum diterbitkan. Hal itu sontak membuat para pimpinan SKPD kebingungan dengan sikap Kepala BKD yang dinilai tidak memahami aturan.

Baca Juga :  Payung 2 Songgoriti Longsor, Kediri–Malang Macet

Dengan adanya masalah itu, membuat Gubernur Malut, KH. Abdul Ghani Kasuba, siang tadi menggelar rapat mendadak dengan para pimpinan SKPD yang dilaksanakan di kediamannya Jalan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Sabtu (04/02).

Dalam rapat tersebut gubernur langsung menonaktifkan Irwanto Ali dari jabatannya serta membentuk tim investigasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang di Ketuai oleh Bambang Hermawan dan Omar Fauzi.