Reporter: Nazli Md.
Abdya, Rabu (21/12/2016) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengumumkan harta kekayaan masing-masing kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Abdya dengan nomor surat B-9026/12/11/2016, tentang Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di Abdya.
Dalam rilis yang ditembuskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya tertanggal 7 November 2016, dinyatakan bahwa pasangan Zainal Aripin Yur dan Said Azhari merupakan calon kandidat terkaya di Abdya.
Ketua KIP Abdya, Elfiza melalui Sekretaris Hermi Suherdi kepada Suaraindonesia-news.com, merincikan harta kekayaan cabup dan cawabup Abdya sebagai berikut Hasbi M Saleh jumlah kekayaan Rp12.029.534.191, Erwanto Rp 5.497.967.582, Maidisal Diwa Rp8.972.137.643, Said Syamsul Bahri Rp19.404.500.000, Akmal Ibrahim Rp9.017.221.493, Junaidi Rp 1.275.000.000, Muazam Rp 1.627.500.000, Muhammad Qudusi Rp1.836.000.000, Muchlis Muhdi Rp1.261.400.000 dan Zainal Aripin Yur Rp24.921.000.000.
Sementara untuk calon wakil bupati, Muzakir pasangan dari Erwanto dengan jumlah harta kekayaan Rp2.523.944.000. M Nafis Amanaf pasangan dari Said Samsul Bahri total kekayaan Rp 547.200.000. Ruslan pasangan dari Maidisal Diwa memiliki Rp 1.235.262.509.
Selamjutnya, Teuku Alamsyah Yusfa pasangan dari Hasbi M Saleh memiliki Rp 810.000.000. Sementara Muslizar pasangan dari Akmal Ibrahim memiliki Rp 2.078.337.883. Hermansyah pasangan dari Muazam memiliki Rp 5.167.700.000. Hamdani pasangan dari Muhammad Qudusi Rp 1.000.000.000.
Kemudian, Said Azhari pasangan Zainal Aripin Yur, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25.777.250.000. Edwar Rahman pasangan dari Junaidi memiliki Rp 2.589.000.000 dan Syamsinar pasangan dari Muchlis Muhdi hanya memiliki Rp 19.000.000.
Pada kesempatan itu, Hermi menyebutkan para kandidat cabup dan cawabup Abdya itu menyerahkan harta kekayaannya kepada KPK secara lansung dan ada yang diantarkan pihak KIP sendiri.
“Para kandidat diwajibkan menyerahkan jumlah harta baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebelum penetapan calon,” jelas Hermi.













