Reporter : Mas Bro
Probolinggo, Kamis (10/11/2016) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polres Probolinggo 1 Juni 2016 baru baru ini mengamankan empat koper berisi 152 bendel mata uang negara asing. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata 152 bendel uang asing itu diketahui palsu, yang merupakan uang palsu dari padepokan dimas kanjeng taat pribadi.
Hal tersebut, dibeberkan langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syariffudin, saat pers rillies kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/11) petang.
Arman Asmara Syariduddin mengatakan, pengungkapan adanya uang asing palsu itu secara tidak sengaja. Ketika itu, Satlantas Polres Probolinggo tengah menggelar operasi ranmor, ditikungan pantai Bentar, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Ketika ada mobil Terios nopol N-844-AE melintas, Petugas merasa curiga, kemudian menghentikan sebuah mobil terios hitam, nopol N-844-AE yang diketahui disopiri Syarif Hidayatullah (25), warga Kebonagung Kraksaan Probolinggo.
Pemeriksaan dokumen kendaraan pun dilakukan, mulai dari surat kendaraan, SIM pengemudi, serta kelengkapan lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil, petugas mendapati empat koper besar. Belakangan diketahui, empat koper tersebut berisikan 152 bendel uang asing palsu, dari beberapa negara. Yakni Thailand, Vietnam, Amerika, Filipina dan Republika Afraska, Korea Selatan, terang Arman.
“Berdasarkan bahan keterangan dari masyarakat setempat, ada mobil terios keluar dari padepokan, saat itu. Melintasi wilayah Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo. Uang tersebut, selanjutnya akan diantarkan ke tujuan yang sudah ditentukan,” kata AKBP Arman Asmara, Rabu petang.
Berdasarkan temuan itu, pihak Polres Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, uang dollar Amerika yang ada dalam koper tersebut, diketahui palsu.
“Sudah kami cek, yang palsu adalah dollar, nominalnya jika dirupiahkan, mencapai 31,1 Milyar rupiah. Sementara sisanya, masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Guna melakukan pengecekan keaslian pada mata uang asing lainnya, pihak Polres Probolinggo melakukkan koordinasi dengan kedutaan besar negara bersangkutan. Dengan cara ini, akurasi keaslian uang yang bersangkutan dapat dipertanggung jawabkan, jelasnya.
Arman Asmara menandaskan, empat koper uang asing tersebut sekarang diamankan di Mapolda Jawa Timur. Sebab, kuat dugaan, uang palsu ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi.
“Sementara pelaku atau kurir upal asing ini, dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara”. Tukasnya.