Terlibat Dugaan Korupsi Jalan, Perempuan Asal Sumenep Dijebloskan Ke Penjara - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Terlibat Dugaan Korupsi Jalan, Perempuan Asal Sumenep Dijebloskan Ke Penjara

×

Terlibat Dugaan Korupsi Jalan, Perempuan Asal Sumenep Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1462807583509

Reporter: Liq

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Terlibat dalam dugaan korupsi jalan hotmix Bragung, Prancak, Pasongsongan perempuan yang berinisial SA (35) dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) kelas II B setempat, Senin (9/5/2016), sekitar pukul 15.30 oleh Kejaksaan Negri Sumenep (Kejari)

SA menjabat sebagai Direktur CV Afiliasi itu ditahan setelah mejalani pemeriksaan di ruang pidsus. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan peningkatan lain yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 800 juta Sebab, proyek jalan hotmix yang ditangani tidak sesuai spek, khusunya ketebalan jalan.

Baca Juga :  Lecehkan Wartawan, Oknum Kepala Sekolah Terancam Dipidana

“Tadi pagi dipanggil sebagai saksi, lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah terdapat dua alat bukti. Baru setelah itu langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan kelas II B,” jelas Bambang Sutrisna.

Ia menambahkan, penahanan pertama ini dilakukan 20 hari kedepan namun apabia masih dibutuhkan untuk proses, maka penahanannya akan diperpanjang.

Baca Juga :  Prihatin, Peredaran Sabu di Kota Lumajang Sangat Tinggi

 “Apabila masih dibutuhkan, maka pihaknya akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus hotmix tersebut,” ungkapnya serius.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 2,3 dan 9 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU nomor 20/2011 tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Soal kerugian negara masih dihitung. Belum selesai,” pungkasnya.