Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Tindak 51 Bus, 6 Truk Dan 7 Bentor

Avatar of admin
×

Sat Lantas Polres Probolinggo Kota Tindak 51 Bus, 6 Truk Dan 7 Bentor

Sebarkan artikel ini
IMG 20160503 WA0019
Bus dan truk yang masuk kota ditindak oleh petugas Sat Lantas bersama Dishub

Reporter : Singgih

Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Selama bulan April Sat Lantas Polres Probolinggo Kota dalam penertiban lalu lintas menindak 51 Bus, 6 truk dan 7 bentor (becak motor) yang melanggar. Kendaraan bus, truk dan bentor tersebut ditindak dengan tilang oleh petugas karena melakukan pelanggaran yaitu masuk Kota.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP. Samsul Hadi, Selasa (3/5) kepada wartawan mengatakan, dalam upaya penertiban lalu lintas jalan raya, khususnya untuk menghindari bus dan truk masuk Kota di Pos Polisi Ketapang akan dipasang rambu rambu larangan untuk Bus dan Truk tidak boleh masuk Kota. “Untuk itu kami sudah koordinasikan dengan pihak Dishub Pemkot Probolinggo”, ungkapnya.

Kata Kasat, dengan dipasangnya rambu rambu larangan di Pos Polisi Ketapang bus dan truk dari arah Surabaya yang menuju Jember, Situbondo, Banyuwangi, dan Bali bisa tertib, tidak lewat kota tapi lewat jalur lingkar selatan.

Baca Juga :  Sebanyak 15 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Di Pindahkan

Sekarang rambu rambu larangan itu adanya di perempatan Pos Polisi Pilang. Bus dan truk dari arah Surabaya sesampai di perempatan Pos Polisi Pilang memang terlihat belok kiri, tapi rupanya sopir tidak lewat jalur lingkar utara namun sampai dipertigaan timur SPBU Mayangan belok kanan tembus jalan ikan kakap terus lewat perempatan Flora kekiri, terang Kasat Lantas.

“Kami menyadari sopir bus dan truk tidak mau lewat jalur lingkar utara karena memang kondisi jalan yang rusak berat dan sopir tidak mau mengambil resiko asnya patah”, ujar Kasat Lantas.

Baca Juga :  Gelembungkan Biaya Bimtek, 47 Geuchik di Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara Terancam Kembalikan Uang

Kasat Lantas AKP. Samsul Hadi menegaskan, nanti kalau di Pos Polisi Ketapang sudah dipasang rambu rambu larangan untuk bus dan truk tidak boleh masuk kota, namun kalau masih ada sopir bus dan truk yang tidak mau tertib dan nekad melanggar, apapun alasan tetap akan ditindak dengan tegas, ucapnya.

Disamping itu dengan tidak adanya rambu rambu larangan untuk bus dan truk tidak boleh masuk kota di Pos Polisi Ketapang, akibatnya banyak bus dari arah Surabaya dan Banyuwangi yang ngeblong tidak mau masuk terminal, ujar Kasat Lantas menambahkan.