Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Sengketa tanah diatas lahan 32.00 meter persegi di kelurahan sisir Kota Batu antara Pondok pesantren (ponpes) As-Shidiqiyah dengan PT Paramount yang tak kunjung damai membuat Forum Pimpinan Daerah (Forpinda) kota Batu turun tangan.
Pasalnya, mediasi yang dilakukan oleh kelurahan Sisir yang melibatkan RT, RW dan tokoh masyarakat kelurahan Sisir hingga hingga tingkat kecamatan tak kunjung usai, satu sama lainnya sama-sama mengklaim adalah pihak yang menang, bahkan upaya untuk dilakukan jalan damai menemui jalan buntu.
Akhirnya, Forpinda kota Batu Turun tangan. Rabu (17/2/2016) menggelar rapat di Kantor walikota Batu yang dihadiri 17 orang selain Forpinda juga dihadiri pengurus MUI kota Batu, Pengurus Forum komunikasi Umat beragama (FKUB), Tokoh agama, Tokoh Masyarakat serta kepala Badan pertanahan Nasional (BPN) kota Batu, sementara pihak yang bersengketa sengaja tidak diundang oleh pemkot Batu.
Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan jika pertemuan yang membahas sengketa tanah antara Ponpes As-Shidiqiyah dan PT Paramount ini merupakan pertemuan pertama di tingkat kota, yang sebelumnya dilakukan ditingkat kecamatan dan kelurahan yang telah menemui jalan buntu. Dengan harapan agar pertemuan itu menemuai jalan terbaik untuk memecahkan suatu masalah tanpa adanya suatu gejolak yang terjadi dimasyarakat.
“Pertemuan atau rapat awal ini dimaksudkan untuk membuat rekomendasi bagi kedua belah pihak yang bersengketa agar dikemudian hari tidak terjadi gejolak” kata dia
Menurut Punjul, Diketahui tanah yang disengketakan kedua belah pihak ini berada di wilayah Kelurahan Sisir. Pihak PT Paramount mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya, dengan menunjukkan bukti berupa sertifikat tanah. Sedang onpes As-Shidiqiyah juga melakukan klaim yang sama. Dengan menunjukkan riwayat tanah Namun mereka tidak menujukkan sertifikat tanah yang sah. Mereka hanya memiliki argendum dan latar belakang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Ponpes.
“Namun pihak Ponpes selama ini hanya mengatakan memiliki alat bukti, namun belum bisa menunjukkan bukti tersebut kepada kita, bukti legal formalnya belum ada”ujar Punjul Santoso
Lanjut dia, Beberapa upaya mediasi telah dilakukan, baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan. Namun dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sama-sama bersikukuh bahwa masing-masing merupakan pimilik tanah yang sah. Bahkan pihak Ponpes As-Shidiqiyah telah menempatkan para santrinya untuk melakukan penjagaan terhadap tanah sengketa tersebut agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lawan sengketa.
Meskipun pihak PT Paramount bisa menunjukkan bukti berupa sertifikat tanah, namun pihak muspika Kecamatan Batu tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi kasus ini rentan dengan isu sara
“Dan untuk mengindari adanya emosi kelompok massa tertentu. Karena itu diputuskan untuk membawa masalah sengketa tanah di Sisir ini ke forum kota atau Forpinda” jelasnya.












