Pati, Suara Indonesia-News.Com – Pemkab Pati, Gelar Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, Kamis (3/12/2015) pkl. 09.30 Wib, bertempat di Pendopo Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut dihadiri 150 orang, diantaranya, Forkopinda Kabupaten Pati, Pimpinan KPK yang di wakili Bp.Muhnajit Waskito, BPKP yang di wakili Bp.Nyoman Sajian, BPKP Provinsi Jawa Tengag Bp.Iswahyudi, Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sekda Kabupaten Pati, SKPD Kabupaten Pati, Tokoh Masyarakat, LSM, Media massa Kabupaten Pati.
Bupati Kabupaten Pati H. Hariyanto, SH.MM.M. Si saat membuka acara tersebut menyampaikan hasil temuan yang tentunya harus di benahi untuk kedepan agar lebih baik.
“Tindak lanjut kami menginstruksikan kepada SKPD mengevaluasi kinerja tersebut, Saya berterima kasih adanya superfisi ini untuk mencegah penyimpangan dana, agar kedepan lebih baik penyelenggaraan APBD untuk mendorong terus kepada SKPD agar mampu mendeteksi lebih awal penyimpangan dana, lebih-Lebih adanya dana desa untukmembentuk pengawasan agar kita lebih tau kalau adapenyimpangan lebih awal”,kata Hariyanto.
Ia juga menyampaikan, Perlu kita sampaikan untuk setiap daerah tdk tentu mendapatkan kegiatan iniutk tahun 2015 hanya Kabupaten Temanggung dan Kabupaten pati. Manakala program ini bermanfaat bagi masyarakat akan menuju sejahtera, tambahnya.
Perwakilan KPK Muhnajid Waskito menyampaikan, Kita akan dituntut bersaing dengan negara-negara lain, maka para investor akan berlomba masuk, dampak korupsi yakni salah satunya publik pembangunan jalan yang kurang baik maka jalan angkutan akan tdak lancar secara tidak langsung mengurangi produksi.
“Tujuan semiloka ini, bukan hanya utk KPK saja namun bertujuan mensejahterakan masyarakat banyak. investor yang masuk kita harus membangun integritas sendiri membangun diri sendiri, sesuai iman kita “stering netral” oleh karena itu, berupaya perseneling maju, artinya kita menjaga supaya kita terus maju,”paparnya.
Ia juga menambahkan, di Kabupaten Pati ada 95 orang kami mengapreaiasikan ada 48,4 persen sudah baik dalam pelaporan kekayaan bukanlah barang yang baru. PKPN daftar pelaporan kekayaan serta keterbukaan yang jujur menjadi mekanisme untuk terjadinya pencegahan korupsi. (Ipung)

