Polisi Tangkap  Tiga Penjudi  Cap Sa  dan  Satu Penjudi Togel - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polisi Tangkap  Tiga Penjudi  Cap Sa  dan  Satu Penjudi Togel

×

Polisi Tangkap  Tiga Penjudi  Cap Sa  dan  Satu Penjudi Togel

Sebarkan artikel ini
IMG 20151101 135729

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangploso. Dalam sepekan ini berhasil menangkap tiga penjudi Cap Sa dan satu penjudi togel di dua tempat.  Tiga penjudi Cap sa ditangkap  di sebuah rumah di Desa Ngijo Karangploso, dan satu penjudi  togel  ditangkap saat hendak melayani pembeli  di sebuah rumah kosong Dusun Ketangi  desa  Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Penggrebekan pertama  polisi berhasil  menangkap ketiga penjudi cap sa yaitu  Ahmad Sajali, 55, warga Dusun Ngijo, Kecamatan Karangploso, Mochammad Ali Suhendra, 27, warga Dusun Manggisari, Bocek, Karangploso dan Achmad Supriyadi alias Paiso, 55 tahun, warga Dusun Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Ditetapkanya  ketiga pelaku itu menjadi tersangka karena Polisi berhasil mengamankan  barang bukti  berupa uang tunai Rp 580 ribu dan dua set kartu remi.

Baca Juga :  Terdapat Lafaz Allah Berbentuk Telapak Kaki, Ornamen Hotel Novita Provinsi Jambi Terguncang

Sementara itu  judi togel,  Djoni (43) warga Dusun Ketangi  desa Tegalgondo di tangkap polisi, Sabtu siang (31/10)  lantaran  ia melakukan perjudian  jenis togel, dengan cara tersangka  menerima tombokan  judi togel dari  para penombok.

Kemudian polisi mengamankan barang bukti berupa  dua kertas robekan kecil  yang bertuliskan nomor tombokan , uang tunai  Rp 1,2 juta, satu buah bolpoin dan satu Hp merk samsung

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno mengatakan  bahwa penangkapan Judi Cap sa itu lantaran pihak polisi mendapatkan informasi masyarakat, sedang perjudian togel itu  ditangkap ketika pihaknya  melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polsek karangploso.

“Terungkapnya judi togel itu karena Kita mendapatkan informasi, masyarakat resah adanya perjudian di rumah-rumah, berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan,” ujar Prayitno

Malam itu juga polisi melakukan penggerebekan dan ternyata benar disalah satu rumah warga tiga tersangka asyik bermain judi. Mereka terlihat bermain kartu, untuk mengelabui, taruhan ditempatkan ditempat yang tersembunyi.

Baca Juga :  Satpol PP Pati Razia Tempat Karaoke, PK dan Pengunjung Dikenai Denda

Judi ini menggunakan satu set remi dan sejumlah uang taruhan. Caranya adalah satu set remi dikocok terlebih dahulu dibagikan kepada 3 orang pemain. Masing-masing pemain mendapatkan 13 kartu remi.

Kemudian kartu remi yang dipegang oleh para pemain dibuka, kemudian dicampur dengan kartu pemain lainnnya dengan mengurutkan angka dan gambarnya. Apabila yang dipegang kartunya berurutan dan gambarnya sama kartu tersebut adalah kartu bagus, sementara kalau sebaliknya kartu tersebut jelek.

Kartu yang bagus dan jumlahnya besar dalam permainan cap sa adalah pemenangnya. Dalam judi ini masing-masing pemain harus mengeluarkan taruhan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu.(Adi wiyono).