PATI, Rabu (20/10/21) suaraindonesia-news.com – Satpol PP Kabupaten Pati merazia sebuah tempat karaoke yang nekat buka ditengah masa PPKM.
Razia yang melibatkan Forkopimcam Pati itu berlangsung Selasa (19/10). Petugas berhasil mengamankan 2 PK (Pemandu Karaoke), 2 pengunjung dan 3 karyawan, serta 1 dus diduga minuman keras.
Terhadap PK dan pengunjung yang terjaring, dilakukan pembinaan di Markas Satpol PP Jalan Kartini Pati. Mereka dikenai sanksi denda sebesar 1 juta rupiah sesuai Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2021, yang menyebut besaran denda, yaitu 1 juta rupiah bagi warga, 2 juta rupiah bagi ASN, perangkat desa dan kepala desa, serta 5 juta rupiah bagi pengelola / pemilik tempat karaoke.
Selain itu, mereka juga menjalani tes swab oleh tim Labkesda DKK Pati, ternyata hasilnya semua negatif.
Sedangkan karyawan beserta 1 dus minuman itu dibawa ke Mapolres Pati untuk keperluan penyidikan dengan pasal tindak pidana ringan.
Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiono yang memimpin jalannya operasi yustisi itu mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan sesuai Inmendagri dan Inbup Pati tentang PPKM di Kabupaten Pati.
“Kebetulan ada aduan warga, bahwa ada tempat karaoke dalam Kota Pati, DJ Karaoke, yang buka di tengah PPKM ini. Sehingga, bersama Muspika kami lakukan penyisiran lokasi”, kata Sugiono, Rabu (20/10/21).
PK dan pengunjung tempat hiburan tersebut sempat bersembunyi, namun akhirnya tertangkap juga oleh petugas.
Pihaknya menghimbau, masyarakat agar mematuhi aturan yang ada terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tetap protokol kesehatan karena Covid-19 belum usai. Masyarakat jangan lengah. Dan jangan lupa, bagi yang belum vaksin agar segera menghubungi dinas terkait, sehingga prosentase vaksinasi Covid-19 dapat tercapai dan level PPKM di Kabupaten Pati bisa turun”, tandas Sugiono.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful