Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Kabar Baik bagi Pemilik Properti, Sejumlah Daerah Berikan Insentif Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

48
×

Kabar Baik bagi Pemilik Properti, Sejumlah Daerah Berikan Insentif Pengurangan dan Pembebasan BPHTB

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 172723
Foto: Draf BPHTB dalam setiap transaksi peralihan hak properti.

KOTA BOGOR, Jumat (19/06) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Bogor kembali mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam setiap transaksi peralihan hak atas properti.

Di balik kewajiban tersebut, masyarakat di sejumlah daerah juga berkesempatan memperoleh insentif berupa pengurangan hingga pembebasan BPHTB yang telah diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat.

BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap perolehan hak yang terjadi akibat jual beli, hibah, waris, maupun tukar-menukar mewajibkan pihak penerima hak untuk membayar BPHTB kepada pemerintah daerah.

Dalam rangka mendukung percepatan pendaftaran tanah serta meringankan beban ekonomi masyarakat, sejumlah pemerintah daerah menjalin kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian Dalam Negeri melalui kebijakan pemberian insentif BPHTB.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur mengenai pengurangan maupun pembebasan biaya BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Berdasarkan infografis resmi yang dirilis institusi agraria, berikut sejumlah kabupaten dan kota yang telah menerapkan program pengurangan atau pembebasan BPHTB:

Untuk wilayah DKI Jakarta, program berlaku di seluruh kota administrasi, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Di Jawa Barat, daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Cianjur, Ciamis, Pangandaran, Kuningan, Cirebon, Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Sementara di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, program berlaku di Kabupaten Banyumas, Blora, Boyolali, Cilacap, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Pekalongan, Pemalang, Wonogiri, Kota Semarang, dan Kabupaten Kulonprogo.

Adapun di Jawa Timur, kebijakan serupa diterapkan di Kabupaten Ponorogo, Blitar, Jombang, Kediri, Lumajang, Madiun, Pasuruan, Banyuwangi, Sumenep, Trenggalek, Lamongan, Situbondo, Bondowoso, Gresik, Magetan, Pamekasan, Probolinggo, Ngawi, Pacitan, serta Kota Batu dan Kota Blitar.

Di wilayah Aceh dan Riau, daerah yang menerapkan insentif BPHTB meliputi Kabupaten Aceh Besar, Pelalawan, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Indragiri Hilir, serta Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.

Untuk Sumatera Utara, program berlaku di Kabupaten Dairi, Deli Serdang, Karo, Langkat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Samosir, Tapanuli Utara, serta Kota Tanjungbalai, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.

Sementara itu, wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat yang telah menerapkan kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Musi Rawas, Kota Prabumulih, Kabupaten Lingga, Bintan, Karimun, Kepulauan Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Bungo, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Di Bali dan Kepulauan Bangka Belitung, program berlaku di Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung, Badung, Gianyar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Belitung Timur, serta Kota Pangkalpinang.

Sementara di Lampung dan Bengkulu, insentif BPHTB diterapkan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Selatan, dan Bengkulu Selatan.

Untuk wilayah Kalimantan, daerah yang telah menjalankan kebijakan tersebut meliputi Kabupaten Bengkayang, Sintang, Sekadau, Sambas, Landak, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur, Kotawaringin Timur, Hulu Sungai Selatan, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, serta Kota Bontang dan Kota Samarinda.

Adapun di Sulawesi dan Gorontalo, program telah diterapkan di Kabupaten Morowali Utara, Kota Palu, Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Bantaeng, Maros, Luwu, Jeneponto, Wajo, Bone Bolango, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa mekanisme pengurangan maupun pembebasan BPHTB sepenuhnya mengacu pada peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) yang berlaku di masing-masing wilayah.

Pemberian insentif tersebut umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti nilai perolehan objek pajak, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun kebijakan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan mekanisme pengajuan insentif BPHTB diimbau untuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun Kantor Pertanahan setempat.

Tinggalkan Balasan