PAMEKASAN, Jumat (19/06) suaraindonesian-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap A.E., S.H. terkait laporan yang sedang dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/113/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan SPDP tersebut, peristiwa yang menjadi objek penyidikan dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Proses penyidikan diketahui mulai berjalan sejak Senin, 8 Juni 2026. Adapun perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Juni 2026.
Dalam dokumen SPDP, A.E., S.H. tercatat berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kabupaten Sumenep.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan, Iptu Evan, membenarkan adanya penerbitan SPDP tersebut. Saat dikonfirmasi pada Jumat (19/06/2026), ia menyampaikan bahwa proses hukum masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman perkara.
“Sementara kemarin masih pemeriksaan saksi. Perkembangan lanjut nanti diinfokan kembali,” kata Iptu Evan.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, A.E., S.H. menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, ia telah mendatangi Mapolres Pamekasan sesuai jadwal yang ditentukan guna memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pamekasan masih melakukan serangkaian proses penyidikan. Status hukum A.E., S.H. masih sebagai terlapor dan belum ada penetapan tersangka.
Polres Pamekasan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila terdapat progres baru dalam proses penyidikan perkara tersebut.






