Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Cegah Karhutla 2026, Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU

125
×

Cegah Karhutla 2026, Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU

Sebarkan artikel ini
IMG 20260425 193810
Foto: Wamen Ossy saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026.

KALIMANTAN BARAT, Sabtu (26/04) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap para pemegang hak atas tanah, khususnya sektor korporasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Dalam arahannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pengelola lahan menjalankan komitmen yang telah disampaikan sejak awal pemberian izin.

“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk melaksanakan komitmen yang telah disampaikan saat pengelolaan lahan,” ujar Wamen Ossy.

Selain pengawasan administratif dan lapangan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong perusahaan agar berperan aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran apabila terjadi titik api di area konsesi mereka maupun di wilayah sekitarnya.

Menurutnya, keterlibatan aktif perusahaan sangat penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah meluasnya kebakaran yang dapat berdampak besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Langkah proaktif tersebut diharapkan mampu menekan jumlah titik api (hotspot) di wilayah rawan karhutla, mengingat Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian nasional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemegang izin HGU dan HGB, pemerintah berharap risiko bencana kabut asap dapat diminimalisir, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan