DELI SERDANG, Kamis (23/04) suaraindonesia-new.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang mencuat melalui pemberitaan media, jajaran Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik judi sabung ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kamis (23/4/2026).
Operasi tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Denai Kuala, Desa Sarang Burung, dan Desa Denai Lama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dilaporkan. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan situasi dalam kondisi sepi. Tidak ditemukan kerumunan massa maupun peralatan yang mengindikasikan aktivitas sabung ayam.
Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah pencegahan dengan memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis sebagai bentuk peringatan dini terhadap potensi aktivitas ilegal.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Pantai Labu, Iralfat Yaroni Dachi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum kami. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan keamanan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan.
“Kami tidak ingin kucing-kucingan dengan pelaku. Begitu ada laporan valid, langsung kami tindak tegas,” katanya.
Selain penindakan, Polsek Pantai Labu juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Dengan sinergi antara polisi dan warga, diharapkan wilayah Pantai Labu tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.












