BeritaHukumNews

Kepala UPTD BLKI Balikpapan Terjerat Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

105
×

Kepala UPTD BLKI Balikpapan Terjerat Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 203640
Foto: Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dari kasus korupsi kedua Kepala UPTD BLKI Balikpapan yang berhasil diamankan sebesar Rp1,034 miliar.

BALIKPAPAN, Kamis (23/4) suaraindonesia-news.com – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik korupsi beruntun yang melibatkan Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan berinisial SN.

Tak tanggung-tanggung, SN kini terjerat dua perkara tindak pidana korupsi sekaligus dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa tersangka SN saat ini berstatus narapidana dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kutai Kartanegara terkait kasus pertamanya.

Dalam kasus tersebut, penyelidikan awal dimulai pada September 2024 oleh Subdit III Tipikor terkait penyimpangan penerimaan retribusi dan pemanfaatan fasilitas UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2021-2024.

Modus yang digunakan SN tergolong berani. Ia membuat rekening bank atas nama UPTD BLKI Balikpapan yang nyatanya adalah rekening pribadi. Seluruh tagihan keuangan dialirkan ke rekening tersebut. SN juga mewajibkan sejumlah pihak untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening tersebut.

“Dari total kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar, hanya Rp2,1 miliar yang disetorkan ke kas negara, sementara Rp3,7 miliar lainnya diselewengkan. Namun, kami berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp568 juta,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis, (23/4).

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 86 saksi sebelum akhirnya berkas dinyatakan P21 dan divonis pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengungkap borok baru. Pada Oktober 2025, polisi menemukan indikasi korupsi dalam belanja operasional pada proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan tahun anggaran 2023-2024.

Dalam perkara kedua ini, SN tidak bekerja sendiri. Selain menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, polisi juga menetapkan satu tersangka baru berinisial YL, yang menjabat sebagai Kasubag TU sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di UPTD BLKI Balikpapan.

Berdasarkan audit per 2 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam kasus kedua ini melonjak drastis hingga Rp8,9 miliar.

Modus operandi kedua tersangka meliputi pemotongan hak, yakni tersangka tidak menyerahkan secara penuh honor dan kewajiban lainnya kepada para penerima yang berhak.

Para tersangka meminjam identitas perusahaan (bendera) pihak ketiga untuk melaksanakan sejumlah kegiatan, namun seluruh pekerjaan dikelola sendiri oleh SN dan YL. Pihak penyedia hanya diberikan imbalan berupa persentase kecil (fee).

Untuk mengungkap tuntas kasus kedua ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 136 saksi, mulai dari jajaran Disnakertrans Provinsi Kaltim, instruktur, pihak swasta, hingga saksi ahli. Dari total kerugian Rp8,9 miliar tersebut, Subdit III Tipikor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,034 miliar.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda Kaltim tetap berkomitmen penuh untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menyelamatkan keuangan negara adalah prioritas utama kami,” tegas Yugo.

Tinggalkan Balasan