BeritaNewsPendidikan

Cegah Lakalantas Dikalangan Pelajar, Kepala SMPN I Setia Apresiasi Langkah Kasatlantas Polres Abdya

296
×

Cegah Lakalantas Dikalangan Pelajar, Kepala SMPN I Setia Apresiasi Langkah Kasatlantas Polres Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 150845
Foto : Kepala SMP Negeri 1 Setia, Nanilidyawati, S.Pd.I bersama Kasatlantas Polres Abdya, AKP T. Tasrizalsyah, saat memberikan himbauan siswa dilarang membawa Sepeda Motor ke Sekolah. Kamis (23/4/2026).

ABDYA, Kamis (23/04) suaraindonesia-news.com – SMP Negeri 1 Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi melarang siswa membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 April 2026 dan dituangkan dalam surat imbauan yang ditandatangani pihak sekolah bersama komite sekolah serta kepolisian setempat pada 23 April 2026.

Pihak sekolah menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Guru Bimbingan dan Pembinaan (Bimpen), Sela Safitri, mengatakan masih ditemukan siswa yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan usia maupun kepemilikan SIM.

“Kami ingin melindungi siswa dari potensi kecelakaan sekaligus menanamkan kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan melibatkan orang tua siswa serta Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya. Sekolah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala SMP Negeri 1 Setia, Nanilidyawati, menegaskan bahwa keselamatan siswa menjadi prioritas utama.

“Keselamatan siswa adalah prioritas tanpa kompromi. Kami juga mengapresiasi dukungan dari Kasatlantas dan kerja sama dengan Kapolsek. Sekolah adalah tempat mencetak karakter, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari pendidikan karakter,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah preventif dinilai lebih penting dibandingkan penanganan setelah terjadi kecelakaan.

“Lebih baik kita repot mendidik mereka sekarang daripada harus menyesal saat terjadi kecelakaan nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya, T. Tasrizalsyah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pengawasan di lapangan. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.

Sebagai alternatif, sekolah menyarankan siswa menggunakan angkutan umum, diantar orang tua atau wali, serta berjalan kaki atau bersepeda bagi yang tinggal dekat dengan sekolah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di wilayah Aceh Barat Daya.

Tinggalkan Balasan