BeritaNewsPemerintahan

Kantah BPN Kota Bogor Dorong Sertifikat Elektronik dan Sosialisasi Lahan Sawah Dilindungi

102
×

Kantah BPN Kota Bogor Dorong Sertifikat Elektronik dan Sosialisasi Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 163054
Foto: Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi saat diruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Selasa (13/04) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Bogor terus melakukan upaya peningkatan kualitas layanan publik serta perlindungan aset masyarakat melalui percepatan implementasi sertifikat elektronik dan sosialisasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) BPN Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menyampaikan bahwa transformasi digital melalui sertifikat elektronik menjadi langkah strategis untuk meminimalisir berbagai risiko, seperti kehilangan dokumen, kerusakan, hingga potensi tumpang tindih lahan.

“Transformasi sertifikat elektronik ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan aset masyarakat secara signifikan,” ujarnya.

Selain mendorong digitalisasi dokumen pertanahan, Kantah BPN Kota Bogor juga aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga ketahanan pangan melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD, lanjutnya, tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan guna menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status lahan, Kementerian ATR/BPN menyediakan platform digital GISLINER yang dapat diakses secara mandiri.

Dr. Akhyar Tarfi menjelaskan, masyarakat dapat memantau status lahan melalui laman resmi gisliner.atrbpn.go.id dengan langkah-langkah, yakni memilih menu informasi pada fitur SKALA (Sistem Kelola Lahan Sawah), kemudian memilih opsi jelajahi peta, dan mengaktifkan layer Lahan Sawah Dilindungi.

“Langkah-langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen BPN Kota Bogor untuk mewujudkan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan tanah maupun pengecekan tata ruang.

Tinggalkan Balasan