SUMENEP, Senin (18/05) suaraindonesia-news.com — Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hingga pertengahan Mei 2026 masih belum terisi pejabat definitif. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari kalangan DPRD, terutama terkait efektivitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi pemerintahan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengisian jabatan yang masih kosong agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.
Menurutnya, kekosongan pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan percepatan pengisian jabatan yang kosong. Jangan terlalu lama dijabat pelaksana tugas karena tentu ada keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan,” ujar Hairul Anwar.
Ia menilai keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan program-program pemerintah daerah berjalan maksimal sesuai target yang telah direncanakan.
“OPD membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan definitif supaya program pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan efektif. Apalagi ini menyangkut sektor-sektor penting di pemerintahan daerah,” tambahnya.
Diketahui, sedikitnya terdapat lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang saat ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt). Kelima OPD tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta jabatan Asisten Administrasi Umum.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis untuk mengisi posisi yang masih kosong tersebut.
Menurut Benny, pengisian jabatan nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter). Namun sebelum tahapan itu dilaksanakan, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan melakukan rotasi pejabat terlebih dahulu.
“Proses mutasi dulu mungkin disesuaikan mana-mana OPD yang kosong yang akan ditempati pejabat baru yang sebelumnya ada di OPD lain. Kemudian, posisi yang kosong berikutnya akan dilakukan seleksi terbuka,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses pengisian jabatan akan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada ketentuan serta regulasi pemerintahan yang berlaku.
Penulis: Zaini
Editor: Qonita
Publisher: Eka






