Berita UtamaHukumNews

Dugaan Kartu ATM Dikuasai Oknum, Penerima Bansos di Kelurahan Mekar Wangi Mengeluh Dana Tidak Maksimal

×

Dugaan Kartu ATM Dikuasai Oknum, Penerima Bansos di Kelurahan Mekar Wangi Mengeluh Dana Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 181728
Foto: Ilustrasi

KOTA BOGOR, Rabu (11/03) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kelurahan Mekar Wangi mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak transparan. Warga menduga kartu ATM bantuan yang seharusnya dipegang penerima manfaat justru dikuasai oleh oknum tertentu, sehingga dana yang diterima tidak sesuai atau bahkan tidak diterima secara utuh.

Salah satu warga berinisial M mengaku kartu ATM bantuan miliknya tidak pernah ia pegang secara mandiri dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia menyebutkan kartu ATM tersebut baru diterimanya secara langsung pada Desember 2025, setelah sebelumnya diduga dipegang oleh oknum yang beralasan untuk mempermudah proses pencairan bantuan.

“Saya hanya dipanggil untuk menerima uang tunai sebanyak Rp1.000.000 pada awal tahun 2024 dan Rp1.000.000 pada Desember 2025 sekaligus diberikan ATM-nya. Dari tahun 2024 baru dua kali terima uang, Pak,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima redaksi media ini, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Januari 2024 hingga Desember 2025 tercatat telah dicairkan dengan rincian nominal Rp1.200.000 sebanyak tiga kali, Rp600.000 satu kali, dan Rp400.000 enam kali. Untuk periode Januari–Maret 2026, status bantuan tercatat masih sukses top up.

Adapun untuk bantuan sembako, sejak April 2024 hingga September 2025 tercatat terdapat delapan transaksi sukses, dengan nominal Rp600.000 sebanyak empat kali dan Rp400.000 sebanyak empat kali. Selain itu, terdapat pula bantuan BLTS Kesra dengan nominal Rp900.000 yang tercatat sukses ditransaksikan pada periode Oktober–Desember 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesra Kelurahan Mekar Wangi, Fadilah, saat ditemui menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil pendamping PKH serta pihak RW yang diduga terkait untuk melakukan klarifikasi.

Fadilah menjelaskan, setelah pendamping PKH dan pihak RW dipanggil, pihak kelurahan akan meminta penjelasan terkait penyaluran bansos yang berlangsung pada tahun 2024 dan 2025.

Seperti diketahui, praktik penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh pihak lain tidak diperbolehkan. Kementerian Sosial menegaskan bahwa kartu tersebut harus dipegang langsung oleh penerima manfaat tanpa perantara siapa pun.

Tinggalkan Balasan