JAKARTA, Minggu (22/02) suaraindonesia-news.com – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) meminta Pengadilan Agama lebih mengedepankan proses mediasi sebelum memutus perkara perceraian.
Hal itu merespon fenomena meningkatnya angka perceraian rumah tangga, yang meninggalkan dampak psikologis serius bagi anak.
“Mediasi harus benar-benar dimaksimalkan. Jangan mudah memutus perkara. Upayakan dulu rujuk, pahami akar masalahnya. Kadang persoalannya bisa diselesaikan, jika ada pendampingan”, kata Ketua Umum RPPAI, Agus Samudra, yang akrab disapa Agus Kliwir, pada Minggu (22/02/26), di Jakarta.
Ia menilai, banyak perkara perceraian dipicu persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau karena hadirnya pihak ketiga (perselingkuhan).
“Tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu utama pertikaian dalam rumah tangga, yang dapat berujung pada perceraian”, tambahnya.
Dalam banyak kasus perceraian, ungkap Agus, anak menjadi korban yang tidak bersalah. Mereka harus menghadapi konflik orang tua, perebutan hak asuh hingga sengketa waris.
“Masa depan anak menjadi terancam. Kita tidak boleh menutup mata terhadap fenomena ini”, tegasnya.
Pihaknya mendorong adanya pendampingan psikologis bagi pasangan rentan konflik. Serta memberikan edukasi tentang ketahanan keluarga untuk pencegahan dini perceraian.
Selain itu, peran pemerintah dan lembaga sosial dinilai penting dan sangat diperlukan untuk menjaga nilai-nilai keutuhan sebuah keluarga.
“Program pemberdayaan ekonomi keluarga, konseling pranikah hingga penyuluhan harus digencarkan”, tandas Agus Kliwir.












