JAKARTA, Jumat (13/02) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto memerlukan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Penguatan tata ruang dinilai menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa berbagai agenda strategis nasional membutuhkan pengaturan ruang yang tertib dan terintegrasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus Windayana.
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Ia menjelaskan, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan utama, lanjutnya, berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, 104 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan RTRW, sedangkan sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan perencanaan tata ruang yang memungkinkan revisi RTRW dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu lima tahun. Menurutnya, perubahan parsial diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menilai tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah.
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai; serta sejumlah pejabat terkait lainnya.












