KOTA BOGOR, Rabu (26/11) suaraindonesia-news.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., menyerahkan 44 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) berupa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bogor kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor, H. Denny Mulyadi, S.E.
Penyerahan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kota Bogor dalam rangka percepatan program sertipikasi aset pemerintah daerah.
Langkah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah, serta mendorong pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan.
Sebanyak 44 sertipikat yang diserahkan mencakup tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Bogor yang digunakan untuk fasilitas publik, perkantoran, dan pelayanan masyarakat di berbagai wilayah Kota Bogor. Sertifikasi aset ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa serta memperkuat legalitas kepemilikan aset daerah.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bogor dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kantor Pertanahan serta perwakilan dari Pemerintah Kota Bogor.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor diharapkan dapat terus terjalin dalam mendukung penataan, pengamanan, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.













