Kejari Sumenep Mulai Usut Dugaan Korupsi Program BSPS, TFL Jadi Fokus Pemeriksaan Awal - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kejari Sumenep Mulai Usut Dugaan Korupsi Program BSPS, TFL Jadi Fokus Pemeriksaan Awal

×

Kejari Sumenep Mulai Usut Dugaan Korupsi Program BSPS, TFL Jadi Fokus Pemeriksaan Awal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250504 212029
Foto: Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan bersama Maruli Hutagalung, mantan Kajati Jawa Timur.

SUMENEP, Minggu (4/5) suaraindonesia-news.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pengusutan ini disebut sebagai langkah awal penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Sumenep, dan ia memberikan apresiasi terhadap langkah konkret Kejari Sumenep.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat penting, karena korupsi merampas hak-hak dasar masyarakat. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula,” ujar Zamrud, Sabtu (03/05/2025).

Zamrud mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program BSPS sempat dilaporkan ke Kejari Sumenep sejak Desember 2019, khususnya terkait pelaksanaan program di Kecamatan Batang-Batang. Ia menilai, keterlibatan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) perlu dicermati secara mendalam karena mereka berperan dalam pendampingan penerima bantuan.

“Pemeriksaan terhadap TFL dapat membuka secara terang peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan program. Selain itu, unsur perangkat desa dan dinas terkait juga penting untuk diperiksa karena memiliki peran dalam penyelenggaraan program ini sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Program BSPS diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07/PRT/M/2018, yang mencakup bentuk, jenis kegiatan, penyelenggaraan, hingga pengawasan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang maupun barang untuk menunjang pembangunan rumah swadaya dan prasarana umum.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong Agen dan Pangkalan Ditengah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Kejaksaan Negeri Sumenep hingga saat ini masih melakukan tahapan klarifikasi dan pemeriksaan awal. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk selanjutnya menentukan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Desa Montok Ajak Kader Masyarakat Sukseskan Program Imunisasi dan Jadi Surveilans PD3I

Zamrud berharap, Kejari Sumenep dapat menuntaskan proses hukum ini secara profesional dan transparan.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan. Semoga segera ada kejelasan dan proses hukum berjalan hingga ke meja hijau,” ujarnya.