ACEH TIMUR, Kamis (23/01) suaraindonesia-news.com – Terjadinya kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Timur untuk petani komoditas padi dan jagung kembali menimbulkan tanda tanya besar. Meskipun jumlah alokasi pupuk subsidi berdasarkan e-RDKK sudah cukup besar, yakni pupuk Urea sebanyak 3.971 ton, pupuk NPK 2.426 ton, dan NPK Formulasi 11,3 ton, kelangkaan pupuk masih terjadi di lapangan. Hal ini seakan bertentangan dengan jumlah alokasi yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Timur pada 28 Desember 2023.
Pupuk subsidi tersebut didistribusikan oleh 7 distributor ke 107 kios pengecer di Kabupaten Aceh Timur, dengan total luas lahan persawahan yang tercatat mencapai 19.453 ha dan luas lahan jagung sebesar 1.662 ha. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2024, pupuk subsidi diberikan untuk sembilan komoditas, termasuk padi, jagung, dan kedelai. Sebagian besar pupuk subsidi di Aceh Timur memang diserap oleh petani padi dan jagung, namun kelangkaan masih saja terjadi.
Mantan Anggota DPRK Aceh Timur, M. Yahya, yang lebih dikenal dengan sebutan Yahya Boh Kaye, mengungkapkan bahwa kelangkaan pupuk subsidi diduga disebabkan oleh praktik-praktik tidak wajar dari pemilik kios pengecer. Dia menyebutkan bahwa banyak pupuk subsidi dijual kepada pengusaha tambak atau perkebunan kelapa sawit dengan harga lebih mahal, bahkan ada yang dijual keluar daerah.
“Permainan pupuk subsidi sudah menjadi rahasia umum, karena dengan menjual pupuk kepada pengusaha, harganya lebih mahal,” ujar Yahya.
Yahya menambahkan bahwa jika distribusi pupuk dilakukan dengan baik dan benar, seharusnya kelangkaan tidak terjadi.
“Jika disalurkan tepat sasaran, mustahil pupuk bisa raib di pasaran,” tegasnya.
Investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin kios pengecer yang menaikkan harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang seharusnya berkisar antara Rp 130.000 hingga Rp 180.000. Alasan yang sering diberikan oleh kios adalah biaya bongkar barang, transportasi, dan kewajiban setoran upeti.
Selain itu, beberapa kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk subsidi yang tidak ditebus oleh petani atau kelompok tani kepada petani non-eRDKK dengan harga lebih mahal.
Praktik permainan lainnya yang terungkap adalah adanya dugaan pergantian karung pupuk subsidi dengan karung biasa agar tidak terdeteksi oleh aparat atau media.
Bahkan, ada informasi bahwa beberapa kios bekerja sama dengan kios lain untuk menjual pupuk keluar daerah, terutama ke daerah-daerah yang kekurangan pupuk saat musim tanam padi.
Meskipun kerap menjadi sorotan publik, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), yang dipercaya oleh Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk di wilayah Aceh, dinilai hanya mampu memberikan imbauan dan ancaman pencabutan izin kepada distributor dan kios pengecer yang terbukti melanggar aturan.
Senior Vice President Administrasi Keuangan PIM, Syahrul Kamal, pernah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas distributor dan kios pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Namun, pernyataan ini banyak dipandang sebagai bentuk lip service tanpa tindakan konkret.
“Jika ada yang terbukti menjual pupuk di atas HET, kami tidak segan untuk menindak tegas distributor dan kios yang bersangkutan,” ujar Syahrul Kamal dalam rilisnya pada Mei 2024.
Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menanggulangi praktik-praktik penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani ini.
Dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi ini terus menjadi permasalahan serius yang membutuhkan perhatian lebih dari pihak terkait, termasuk PT PIM, agar distribusi pupuk subsidi dapat sampai ke tangan petani dengan harga yang wajar dan tepat waktu.