DELI SERDANG, Kamis (2/5/2024) suaraindonesia-news.com – Dampak dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi jenis ketangkasan tangan tembak ikan yang ada di Dusun 1 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, akhirnya ditutup.
Penutupan kegiatan perjudian yang ada di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa itu adalah bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang yang berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Seirama dengan penindakan perjudian yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit dengan Danramil Tanjung Morawa Mayor Inf Romi Sembiring serta Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (2/5/2024).
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit kepada awak media menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan hari ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas judi ikan yang ada di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca Juga: Geger APBD Tahun 2023 Raib 800 Milyar, Pemkab Deli Serdang: Hoaks..!
“Personel Polsek Tanjung Morawa dan Personil Koramil 16 Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan di lokasi Dusun 1 Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa,” kata AKP Firdaus.
Di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pelaku atau pemain yang ditemukan hanya mesin Meja judi tembak, kemudian Meja judi Tembak Ikan tersebut diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban lingkungan.
“Apabila mengetahui ada tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang di nomor 110, dan akan segera kami tindak lanjuti,” terang Kapolresta Deli Serdang.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri