SUMATERA UTARA, Rabu (31/01/2024) suaraindonesia-news.com – Pembangunan di Kota madya Medan terus digenjot, namun pengerjaannya juga harus sesuai aturan dan layak digunakan masyarakat luas.
Tidak seperti yang terjadi prihal pengerjaan Proyek Drainase PU Medan yang bermasalah, bahkan informasi dari warga dan fakta dilapangan yang dihimpun awak media pengerjaan yang bermasalah kerap terjadi di Kotamadya Medan ini, sehingga terkesan Pejabat Kota Medan Dinas PU Medan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Apa lagi kepala Dinas PU Medan Topan Ginting tidak pernah mau dikonfirmasi Wartawan sehingga tak ubahnya Kadis yang dimaksud alergi terhadap wartawan.
Perilaku seperti ini seolah kepala Dinas tesebut tidak ada keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Dalam hal ini kepala Dinas PU Medan tidak layak menjadi pejabat Publik.
Baca Juga: APK Salah Satu Capres Cawapres Terpasang Didepan Kantor Desa Wonosari Tanjung Morawa
Hal serupa yang dilakukan bawahan Topan Ginting, perilaku buruk seorang pejabat publik ditiru bawahannya, Kepala Bidang Drainase PU Medan Gibson Panjaitan yang sangat sulit ditemui di kantornya dan sering kali mengganti nomor kontak WhatsApp nya membuat para wartawan sangat sulit untuk melakukan konfirmasi.
Pasalnya, Proyek Drainase PU Medan yang berada di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan tidak selesai dikerjakan sudah ditinggalkan begitu saja sepertinya Kontraktor perusahaan pemenang tender dan pihak pejabat PU Medan bidang Drainase tidak bertanggung jawab atas proyek yang memakai uang negara tersebut. Apalagi pengerjaan sudah melebihi batas waktu perjanjian kontrak belum juga selesai dikerjakan.
Proyek Peningkatan Saluran Drainase kota Medan ini berbiaya sangat fantastis senilai Rp6.884.908.000 (Enam Milliar, delapan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Medan dengan nomor kontrak : 005/SP/619/APBD//2023 tanggal kontrak 22 Mei 2023 yang dikerjakan oleh PT. Kreasibeton Nusapersada diduga dikerjakan asal jadi dan belum selesai dikerjakan sudah diberhentikan pengerjaannya sehingga diminta kepada BPK (Badan Pengawas Keuangan) kota Medan untuk mengaudit pekerjaan Drainase yang anggarannya memakai uang negara tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bidang Drainase PU Medan Gibson Panjaitan Selasa (31/1/2024) melalui pesan WhatsApp nya hinga berita ini ditayangkan tidak dapat tersambung dan tetap cek list satu sehingga ada dugaan untuk menghindar dari konfirmasi wartawan dan dugaannya Gibson Panjaitan Kepala Bidang Drainase PU Medan sudah mengganti nomor HP nya atau nomor HP awak media sudah diblokir oleh sang Kabid.
Hingga berita ini diterbitkan tidak ada pihak manapun yang memberikan keterangan sehingga tidak ada keterbukaan informasi publik yang bisa disampaikan ke masyarakat.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












