Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia, Polres Sampang Terima Reward dari TRC PPA - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia, Polres Sampang Terima Reward dari TRC PPA

×

Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia, Polres Sampang Terima Reward dari TRC PPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20231226 160855
Foto: Kornas TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa saat memberikan reward kepada personil polri unit PPA Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Selasa (12/12/2023).

SAMPANG, Rabu (26/12/2023) suaraindonesia-news.com – Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa memberikan reward kepada personil polri di unit PPA Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Selasa (12/12) pagi.

Pemberian penghargaan atau reward tersebut diberikan langsung Jeny Claudya Lumowa atau yang akrab disapa bunda Naomi itu, atas keberhasilan anggota Polres Sampang mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: RAPI Wilayah 13.23 Sampang Ikut Amankan Kejurprov Road Race Jatim-Final 2023

“Reward ini kami berikan (TRC PPA, red) atas prestasinya yang berhasil mengungkap kasus PHIDOPILIA dengan sangat cepat,” tutur Jeny Claudya Lumowa kepada suaraindonesia-news.com. Rabu (26/12/2023).

Sementara Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari Selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Yoyok Tak Paham Klasifikasi 6 Unit Ambulan TA 2018 Dinkes Bangkalan

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Alasan PKPU ke Antam Harus Ditolak, Nama Budi Said Masuk dalam Temuan Investigatif BPK

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun, Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Baca Juga :  Bupati Dan Forkopimda Tinjau Posko Serta Rumah Ibadah

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu.

“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi.

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri