Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor - Suara Indonesia
Berita Utama

Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor

Avatar of admin
×

Bima Arya Diperiksa Kejari Bogor

Sebarkan artikel ini
Walikota Bogor Bima Arya seusai Diperiksa Kejari Bogor
Walikota Bogor Bima Arya seusai Diperiksa Kejari Bogor

Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Akhirnya Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terkait kasus dugaan penggelembungan  anggaran pembebasan lahan relokasi PKL di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor atau biasa ditulis media (Kasus Angkahong Red).

Dari Pantauan Suara Indonesia,Walikota Bogor Bima Arya datang ditemani ajudannya dengan berjalan kaki dari Balai Kota Jl H.Juanda no 10 menuju Kejari Bogor jl H.Juanda no 9.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diperiksa sekitar tiga jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan terkait pembelian lahan yang menggunakan Dana APBD hingga 43,1 miliar.

Saat keluar dari kantor kejari bogor  Bima Arya mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait kasus pembelian lahan di Pasar Jambu Dua.

“Saya disuguhi sekitar 30 pertanyaan dan  saya diperiksa hanya sebagai saksi” tuturnya (Kamis 03/09).

Bima juga mengatakan sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa seorang  pemimpin juga harus patuh kepada UU,dan harus tetap patuh untuk memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sementara Kejari Bogor Katarina E S, tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.

Aksi bungkamnya dilakukan sama seperti dua hari yang lalu, saat dilakukan pemeriksaan kepada Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter per segi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu.

Dari luasan tanah tersebut telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter per segi, sekitar 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya berbagai macam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan.

Sementara untuk harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per segi senilai Rp 43,1 miliar.

Namun hingga kini, Kejari Bogor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, padahal sekitar 47 saksi sudah di periksa.(Iran G Hasibuan).