Peristiwa

Aktivis Demo Polres Sumenep, Kirim Kado Spesial Kasus Proyek KIHT di Hari Bhayangkara ke-77

8
×

Aktivis Demo Polres Sumenep, Kirim Kado Spesial Kasus Proyek KIHT di Hari Bhayangkara ke-77

Sebarkan artikel ini
IMG 20230701 172411
Foto : Puluhan aktivis dari Aliansi Solidaritas Rakyat menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Sumenep.

SUMENEP, Sabtu (01/07/2023) suaraindonesia-news.com – Puluhan aktivis dari Aliansi Solidaritas Rakyat (Asorak) menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Sumenep menyoal temuan kasus jual beli proyek gedung KIHT yang belum juga menemukan titik terang hingga saat ini.

Korlap Aksi, Sulaiman menyampaikan kasus tersebut sudah hampir 2 tahun tidak ada titik terang dari awal tahun 2022.

Pada ulang tahun Bhayangkara ke 77 tahun ini, pihaknya berharap Polres Sumenep dapat menyelesaikan kasus ini, karena tahun sebelumnya salah satu organisasi juga melakukan aksi demonstrasi terkait kasus yang sama, respon Kapolres Sumenep berjanji akan menyelesaikan di tahun 2022, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.

“Kami harap kedatangan kami tidak hanya diberikan janji-janji oleh polres sumenep dan ada tindakan yang nyata,” ucapnya.

Lebih lanjut Sulaiman dalam orasinya menuntut kepada pihak Kapolres Sumenep untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga jelas status hukumnya.

“Kami meminta Kapolres Sumenep betul-betul menyelesaikan dan menindaklanjuti persoalan kasus gedung KIHT yang diketahui ada persekongkolan dan jual beli proyek tersebut agar tidak kerugian uang negara,” tegasnya.

Kedatangan ASORAK disambut oleh Kanit Tipidkor Polres Sumenep, menurutnya penyidik telah melakukan beberapa upaya meminta klarifikasi kepada pemberi informasi atau sumber informasi, peristiwa yang terjadi persekongkolan dalam proses lelang proyek Gedung KIHT.

Pengaduan ini termasuk dalam kategori persaingan usaha yang tidak sehat antar usaha. Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang penanganannya KPPU.

“Dari peristiwa persekongkolan tersebut sudah kami klarifikasi dan kami simpulkan bahwa pemberi informasi dapat mengadukan kepada KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)” terangnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam