Kades Gersik Putih Tetap Bersikukuh Soal Penggarapan Tambak Garam - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kades Gersik Putih Tetap Bersikukuh Soal Penggarapan Tambak Garam

×

Kades Gersik Putih Tetap Bersikukuh Soal Penggarapan Tambak Garam

Sebarkan artikel ini
IMG 20230523 142209
Foto : Salah satu aksi penolakan warga Gersik Putih terhadap rencana pembangunan tambak garam.

SUMENEP, Selasa (23/05/2023) suaraindonesia-news.com – Penolakan tambak ilegal di Desa Gersik Putih Kebupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menjadi problem yang berkelanjutan dan belum menemukan solusi yang jelas.

Diketahui pembangunan 30 hektar tambak garam tersebut direncanakan sejak 2018 oleh investor dari luar Desa Gersik Putih. Namun, saat itu warga dan pemerintah desa menolak hingga akhirnya gagal.

Baca Juga: Didemo Ratusan Warga Gersik Putih, BPN Sumenep Janji Turun ke Lokasi

Sebelumnya beberapa Minggu terakhir puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 17 Mei, kemarin.

Salah satu orator ARB, Fadlillah dalam orasinya meminta BPN segera membatalkan sertifikat hal milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Desa Gersik Putih seluas 21 hektar atas nama perorangan yang diterbitkan sejak 2009.

”Laut bukan milik nenek moyang mereka (pemegang SHM). Tapi, negara dan dalam RTRW jelas Pantai dan laut di adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun,” ucapnya.

Baca Juga: Dinsos P3A Sumenep Apresiasi Nakes Dapat Penghargaan OASE

Baca Juga :  DPC Rumah Jokowi Jember Gelar Tahlilan Untuk Almarhumah Ibunda Presiden Jokowi

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gersik Putih Muhab menyebutkan bahwa dalam pembiayaan tambak itu tidak ada ikut campur tangan investor sebab hasil murni sumbangan dari masyarakat pemilik lahan melalui kontraktor.

“Masyarakat itu juga masyarakat Sumenep serta warga Nahdliyin,” katanya, saat dikonfirmasi media ini.

Dia juga menjelaskan bahwa tanah yang akan digarap tersebut legal secara hukum lantaran mempunyai SHM secara pribadi bukan atas nama pemerintahan Desa Gersik Putih atau kepala desa secara institusi, sehingga secara hukum adalah hak mereka.

“kami sebagai pemdes hanya bertugas untuk mengawal apa yang diinginkan masyarakat bukan untuk keuntungan pribadi pemdes,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Kegiatan Komunitas, Pemkab Sumenep Gelar Offroader One Day Adventure Trail Sumekar 2023

Baca Juga :  Satu Hari Hanyut, Pelajar SMA Methodis Tanjung Morawa Ditemukan Tidak Bernyawa

Tidak sampai disitu, Muhab menegaskan terkait istilah reklamasi yang menjadi perbincangan dalam masyarakat adalah salah.

Menurutnya tidak ada tambak garam direklamasi, jika disebut reklamasi maka semua lahan pegaraman di Sumenep adalah hasil reklamasi, dan di Gersik Putih itu sebuah kawasan pegaraman dan pemanfaatan sumber daya untuk keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“yang paling penting juga bahwa SHM itu keluar di tahun 2009 sementara saya periode pertama tahun 20213. Kalau mau konfirmasi silahkan konfirmasi kepada mantan kepala desa yang lama,” imbuhnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam