Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalRegional

Samsat Sumenep Optimis Capai Target PAD Sektor Pajak

Avatar of admin
×

Samsat Sumenep Optimis Capai Target PAD Sektor Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20220720 104844
Foto: Warga saat mengantre untuk membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Sumenep.(Sya/SI)

SUMENEP, Rabu (20/7/2022) suaraindonesia-news.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, optimis mencapai target penyerapan pajak kendaraan senilai Rp 51,500 miliar.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Sumenep, Abdur Rahman menerangkan, pada tahun ini, Samsat Sumenep menargetkan dan mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor senilai Rp 51,500 miliar.

“Hingga bulan Juni 2022 ini, alhamdulillah realisasinya sudah mencapai 50 persen lebih,” kata Abdur Rahman. Rabu (20/7).

Menurut dia, sisa target tersebut diyakini dapat tercapai 100 persen sebelum akhir tahun 2022. Hal tersebut didukung karena tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Sumenep dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.

“Antusias masyarakat Sumenep sadar pajak cukup bagus, dengan begitu target dari PAD pajak pasti mencapai target,” jelasnya.

Dari seluruh kecamatan di Sumenep, lanjut Rahman, rata-rata masyarakat sangat antuasias atau taat wajib pajak, baik wilayah daratan maupun kepulauan.

“Objek terbanyak wilayah kota, dan kepulauan terdekat seperti wilayah Kecamatan Talango,” imbuhnya.

Untuk mencapai target tahun ini, kata dia, Samsat Sumenep sejak awal tahun menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke desa-desa di wilayah Kota Keris.

“Sosialisasi itu dilakukan, baik melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan agar masyarakat mengetahui tentang adanya program pemutihan pajak,” terang Rahman.

Sementara di Samsat Sumenep sendiri sudah ada program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 April dan berlaku hingga 30 Juni 2022 lalu.

Baca Juga :  Pasca BBM Naik, Polsek Tanjung Morawa Lakukan Giat Patroli Intensif ke Sejumlah SPBU

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga sampai 30 September 2022 mendatang.

“Ada perpanjangan lagi, dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2022 nanti,” paparnya.

Pihaknya berharap, dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaran hingga bulan September 2022 mendatang masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik.

“Semoga masyarakat sadar pajak lebih bagus, sehingga PAD bisa meningkat,” harapnya.

Reporter : Sya
Editor : Miftahol Hendra Efendi
Publisher : Romla