Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 40 kasus dengan 61 tersangka dalam waktu dua bulan, dari Mei hingga Juni 2015.
“Semua tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Sumenep,” ungkap AKBP Rendra Radita Dewayana, Kapolres Sumenep, saat press release di Mapolres setempat, Jumat (3/7/2015).
Ia menyatakan, ke 40 kasus dan 61 tersangka tersebut, diantaranya 1 kasus korupsi dengan 1 tersangka, 4 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka , 1 kasus senjata api (senpi) ilegal dengan 2 tersangka, 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka, 14 kasus perjudian dengan 34 tersangka dan 1 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dengan 1 tersangka.
Selain itu, 6 kasus penadahan dengan 7 tersangka, 1 kasus curat dengan 1 tersangka, 2 kasus bahan peledak (handak) dengan 2 tersangka, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 2 tersangka, 2 kasus pencurian hewan (curwan) dengan 3 tersangka, dan kasus penjualan minuman keras (miras).
“Ini bukti nyata bahwa Polri benar-benar bekerja guna menciptakan kondisi diwilayah hukum Polres Sumenep dalam kondisi aman dan kondusif,” ucapnya.
Ia berharap dengan tindakan polisi terutama terkait penangkapan tersangka tindak kriminal dan tindak pidana bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Harapan kami, penangkapan terhadap pelaku kriminal ini bisa membuat efek jera terhadap yang lain,” harapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari 40 kasus tindak pidana kriminal itu berupa 1 buah senpi rakitan, 10 unit sepeda motor, 2 ekor burung love bird, 11 telepon genggam, 9 kantong plastik berisi sabu beserta alat hisap, 14 kg obat mercon, 1 unit mobil pick up, 1.141 liter solar illegal, 2 ekor sapi, 54 botol miras, laptop, rekapan togel dan 4 sajam, serta uang tunai senilai Rp 2.963.000.(Liq/Zai).
