Waktu Kepepet, APDESI Minta Berkas Posting Dan Pengajuan DD di Sederhanakan

oleh -572 views
Ketua DPC APDESI Aceh Timur, Syamsuar, SE.

ACEH TIMUR, Rabu (25/11/2020) suaraindonesia-news.com – Terjadinya perubahan skema aturan pada tahun 2020, dimana Dana Desa (DD) di transfer langsung ke Rekening Desa dari Pemerintah Pusat serta dihadapkan situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadi beberapa tahap recofussing APBG (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong) untuk Operasional dan Belanja Kegiatan Pencegahan covid-19 serta Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) atau Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Dinamika tersebut telah berdampak pada hambatan dan keterlambatan sebagian Desa di Aceh Timur dalam melakukan pencairan DD tahap kedua dan Pengajuan DD tahap ketiga, mengingat batas waktu pengajuan terkhir sangat kepepet kita minta berkas postingan dan pengajuan DD tahap terakhir disederhanakan atau diberikan Diskresi bagi Desa-desa yang belum siap atau mengalami kendala baik teknis maupun administratif.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) Aceh Timur, Syamsuar, SE atau yang akrab disapa Keuchik Wan kepada media suaraindonesia-news.com. Rabu (25/11) di Idi Rayeuk.

Keuchik Wan mengatakan, di satu sisi terjadinya skema perubahan aturan dan dampak pandemi covid-19 telah melahirkan kematangan dan pengalaman bagi aparatur Desa dalam mengelola management Pemerintahan Desa. Namun di sisi lain banyak dampak sosial yang muncul di masyarakat terutama dalam proses penetapan dan pencairan BLT, belum lagi terhadap persoalan lain misalnya terjadi perubahan aturan secara mendadak dan tumpang tindih, yang menyebabkan Kepala Desa/Keuchik kebingungan.

“Kendala-kendala ini tentu telah berimplikasi terdapat puluhan Desa di Aceh Timur yang belum melakukan pencairan dana tahap kedua serta sebagian besar Desa/Gampong belum siap melakukan pengajuan DD tahap 3,” kata Keuchik Wan.

Menurutnya, ini sangat dilematis, mengingat batas akhir waktu (deadline) pada tanggal 08 Desember mendatang, tentu waktu yang sangat singkat dan mendesak.

Baca : https://suaraindonesia-news.com/deadline-08-desember-dpmg-imbau-keuchik-segera-buat-pengajuan-dd-tahap-akhir/

“Dalam hal ini DPC Apdesi Aceh Timur, minta kebijakan dan Diskresi (keringanan aturan) kepada Pemerintah baik dalam proses pengajuan tahap ke tiga/akhir maupun dalan posting proses pencairan dana tahap 2 bagi Desa yang belum siap,” ujar Keuchik Wan.

Selanjutnya Keuchik Wan minta kepada Keuchik untuk maksimalkan kerja perangkat bekerja sama dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk bekerja lebih ekstra dan fokus selesaikan semua persyaratan pengajuan, agar nanti tidak berdampak buruk bagi Desa, terutama akan ditarik kembali uang ke Pusat, karena sekarang tidak ada istilah lagi dana silva termasuk beresiko terjadinya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2021.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan