Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kejari Blangpidie, Resmi Tahan Sekda Aceh Abdya

Avatar of admin
×

Kejari Blangpidie, Resmi Tahan Sekda Aceh Abdya

Sebarkan artikel ini
sekda abdya ditahan 139463 1
JALANI PEMERIKSAAN: Sekda Abdya Ramli Bahar (tengah) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUTP Abdya sebelum diberangkatkan ke Rutan Kajhu, Aceh Besar,sempat di temui mantan SKPK dan Mantan unsure pimpinan DPRK abdya’’, Kamis (4/2015). (N).

Blangpidie- Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Kejari Blangpidie resmi menahan tersangka Drs Ramli Bahar, Sekda Aceh Barat Daya (Abdya),terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Teuku Peukan (RSUTP) Abdya senilai Rp6,336 miliar lebih yang bersumber dari  APBN tahun 2013,bersama penjabat pembuat komitmen(PPK),Safrial SKM’’, Kamis (4/2015).

Selain itu,Kejari juga menahan Rusdi Arsyad, salah seorang tersangka kasus lelang fiktif pekerjaan rehab sedang/berat Gedung Balai Pelatihan Tenaga Kerja (BLK) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Abdya 2012.

Di Saat pelelangan/pengadaan 10 unit alat kesehatan untuk RSUTP Abdya, Ramli Bahar merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUTP Abdya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Ramli Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Safrial sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dan menemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan yang disyaratkan dalam undang-undang.

Sementara Rusdi Arsyad tersandung kasus lelang fiktif rehab sedang/berat BLK pada Dinsosnakertrans Abdya. Dia menjabat sebagai PPK.

Kepala Kejari Blangpidie, Umar Z SH MA melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Adnan Sitepu SH, Kamis (4/6) mengatakan, para tersangka itu resmi ditahan dan sudah diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blangpidie.

Baca Juga :  Banjir Susulan Kembali Datang, Warga Ngungsi Kedataran Tinggi

Para tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, selama 20 hari ke depan sembili menunggu dakwaan serta pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Siapapun dia, kalau memang bersalah harus ditahan. Tidak ada pilih kasih. Penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan sambil menunggu keputusan hakim dalam persidangan nantinya,” ujarnya.

Adnan mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, pihaknya telah memeriksa sekitar 22 saksi, 6 orang di antaranya dari Jakarta, termasuk Panitia Pemeriksaan Barang serta puluhan dokumen terkait kasus dimaksud. Kemungkinan ada tersangka lain yang akan muncul pada saat proses persidangan nantinya.

Akibat tindakan pada kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp950 juta lebih. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun. Sementara untuk kasus pelelangan fiktif dan pemalsuan dokumen akan dikenakan Pasal 2 dan 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun.

Penetapan Ramli Bahar dan Safrial terkait pengadaan 10 unit alkes yang telah merugikan negara itu karena dari 10 unit alkes itu, hanya tujuh jenis item yang dapat dipenuhi kontraktor pelaksana. sementara, tiga jenis lainnya diduga fiktif, sedangkan Tim PHO (pemeriksa barang) menyatakan bahwa pengadaan alkes tersebut sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Ringkus Jaringan Curanmor Wilayah Timur

Adapun tiga item alkes yang diduga fiktif itu adalah alat meja operasi elektrik senilai Rp347 juta lebih, mesin anastesi+ ventilator+vaporizer senilai Rp876,227 juta lebih dan autoclave manual pintu tunggal 365 liter dengan nilai Rp797,272 juta lebih.

Menurut sumber Informasi yang dihimpun sejumlah wartawan, Tim JPU langsung dipimpin  oleh Adnan Sitepu SH beranggotakan Davit Riadi SH dan Safarman SH. Sedangkan Tim Penyidik diketuai Adnan Sitepu SH dengan anggota Rahmad Ridha SH, Sutrisna SH, Davit Riadi SH dan Adrili Firsa SH.

Pantauan sejumlah wartawan  di lapangan, sebelum ketiga tersangka dalam dua kasus berbeda ini diberangkatkan ke Rutan Kajhu, ketiganya sempat menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUTP Abdya. Selanjutnya para tersangka diberangkatkan ke Banda Aceh menggunakan kendaraan yang disediakan Kejari Blangpidie berikut serta ikut di bawa puluhan hasil dokumen penyimpangan’’,Kamis 4/2015.(N).