Unit Polsek Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian - Suara Indonesia
HukumKriminalRegional

Unit Polsek Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian

Avatar of admin
×

Unit Polsek Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
IMG 20200303 190429
Teks Poto: Pelaku MS saat diamankan di Polsek Kecamatan Beringin, Polresrta Kabupaten Deli Serdang. (Poto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Selasa (03/03/2020) suaraindonesianews.com – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (03/03).

Diamankannya seorang laki-laki tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.

Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berinisial MS dan mengamankan dari dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia, Kec. Beringin, Kab. Deli Serdang. Dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.

Kaplolsek Kecamatan Beringin Polresta Deli Serdang ketika dikinfirmasi wartawan mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap MS, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas meja.

“Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 363 KUHPidana.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Oca