PAMEKASAN, Jumat (20/12/2019) suaraindonesia-news.com – Sejumlah pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penyalahgunaan Narkoba, berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian Resort Pamekasan. Jumat (20/12).
Aparat membekuk para tersangka saat gelar Operasi Aman Semeru 2019, di sejumlah lokasi yang berbeda.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, SIK, MM. yang didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasubag Humas mengatakan, kepada awak media bahwa para tersangka itu merupakan hasil operasi Aman Semeru selama 7 hari dari tanggal 14 -20 Desember 2019.
“Dan menyebutkan, 1 pelaku Curat, Kecamatan Pagantenan, 1 pelaku curanmor, dan 3 orang penadah hasil curian dengan barang bukti berupa satu unit motor N-Max. Untuk 1 pelaku curat ini sempat akan melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk aparat,” terang Djoko.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 30,6 Gram dan seperangkat alat hisab.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum untuk kasus narkoba akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga seumur hidup. Sedangkan lainnya akan dijerat dengan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Oca