PROBOLINGGO, Kamis (19/12/2019) suaraindonesia-news.com – Jelang hari raya natal dan tahun baru 2020, Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap 10 kasus perkara dan mengamankan 9 orang tersangka.
Ini adalah hasil pengungkapan operasi aman semeru 2019 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Operasi ini dilaksanakan selama sepekan (7 hari), mulai tanggal 14-Desember s/d 20-Desember-2019.
“Adapun sasaran dari operasi aman semeru adalah; pencurian dengan kekerasan (Curas); pencurian dengan pemberatan (Curat); pencurian sepeda motor (Curanmor); penyalah gunaan bahan peledak (handak); senjata tajam (Sajam); premanisme; narkoba; miras; serta kejahatan lainnya,” ungkap Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji, mewakili Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya dalam konferensi pers, Kamis (19/12) siang.
Imam Pauji menyebutkan, selama sepekan, Sat Reskrim berhasil ungkap kasus sebanyak 10 kasus dengan 9 orang tersangka. “Ini hanya hasil ungkap yang dilakukan Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota saja. Ini belum termasuk hasil ungkap yang dilakukan oleh masing-masing wilayah polsek,” jelas Imam Pauji.
Dari 10 kasus dan 9 orang tersangka yang diungkap tersebut adalah;
Kasus sajam ada 1 kasus, tersangka a/n Slamet Effendi (19), alamat Dusun Klompang, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Barang Bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis pisau sepanjang 40 cm.
Kasus Curas ada 1 kasus, tersangka a/n Mifbahul Munir (22), alamat jalan Sunan Ampel Rt.03/Rw.08 Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Barang Bukti (BB) berupa; 1unit sepeda motor honda beat warna putih nopol N.2114.SV, sebilah clurit sepanjang 50cm, 1unit HP Samsung J-2 Prime warna silver.
Kasus curat ada 2 kasus, tersangka a/n Mamat (19), BB berupa sebilah pisau. Kemudian kasus asusila ada 1 kasus, tersangka ada dua yakni berinisial MF (17) dan NS (16), alamat Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kasus pencurian biasa, ada 1 kasus, tersangka a/n Hermansyah (37) alamat Dusun Sukun Rt04/Rw05 Desa Sebaung, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. BB berupa; 1unit HP Samsung J-6 Prime beserta doshbox HP Samsung J-6 Prime.
Kasus curanmor ada 2 kasus. Tersangka a/n Yudik Biantoro (38), alamat jalan MM Ibrahim Rt.03/Rw.02 Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. BB berupa HP Oppo A5S, sepeda motor honda beat putih tahun 2013 Nopol N.4814.QV.
Kasus penganiayaan ada 1 kasus, tersangka a/n Kosnadi (44), alamat Jl.Wr.Supratman Rt.02/Rw.06, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. BB berupa 4 potongan kayu.
Kasus curas ada 1 kasus, tersangka a/n Budi (30), alamat Dusun Sawo, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, atau Dusun Krajan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. BB berupa; 1dompet bentol warna coklat, 1 slot/pengunci cendela, 1unit sepeda motor yamaha Jupiter Z hitam tanpa nopol, 1unit sepeda motor yamaha Vixion hitam Nopol N.6280.QJ, dan 1 linggis kecil.
“Semua tersangka ini kita dalami dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kompol Imam Pauji.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publishar : Oca